WNI Dilarang Masuk 59 Negara, 80 TKI Semarang Tetap Berangkat ke Hongkong
TKI yang berangkat harus punya visa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sikap 59 negara yang melarang WNI masuk ke wilayahnya telah berdampak terhadap proses pengiriman para tenaga kerja Indonesia (TKI). Di Jawa Tengah, pihak Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang menyebutkan sejak 13 Agustus kemarin hingga sekarang, proses pengiriman TKI semakin diperketat.
Baca Juga: Malaysia akan Deportasi 4.812 TKI Ilegal ke RI di Tengah Pandemik
1. Ada 80 TKI dapat izin berangkat ke Hongkong
Abe Rachman, Kepala BP3TKI Semarang mengatakan dengan munculnya larangan kunjungan bagi WNI, maka otomatis yang bisa berangkat ke luar negeri hanya TKI yang telah mengantongi visa resmi dari negara tujuannya.
"Baru sebulan terakhir kegiatan pengiriman TKI dibuka lagi. Tapi sejak 13 Agustus sampai sekarang, cuma ada 80 orang yang bisa berangkat kerja ke Hongkong. 80 orang asalnya dari Semarang. Yang dari Cilacap, Banyumas, Kebumen, Brebes pasti juga banyak. Tapi kita belum record semuanya," ujar Abe kepada IDN Times, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: TKI yang Pulang Melalui Bandara Semarang Dikarantina 3 Hari di Srondol