TKI yang Pulang Melalui Bandara Semarang Dikarantina 3 Hari di Srondol

Disiapkan gedung berkapasitas 350 orang

Semarang, IDN Times - Dinas Kesehatan Jawa Tengah meningkatkan pemeriksaan kesehatan terhadap ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Kepala Dinkes Jateng, Yulianto Prabowo menyatakan telah menyiapkan sebuah gedung Jalan Sumbing, Srondol Banyumanik untuk dijadikan lokasi karantina bagi para TKI tersebut.

"Kita sudah menyediakan karanina sementara buat TKI yang dipulangkan mulai hari ini. Semua yang hasil rapid testnya positif atau negatif akan tetap dikarantina selama tiga hari di gedung milik Pemprov di Jalan Sumbing Srondol," kata Yulianto saat dihubungi IDN Times, Senin (18/5).

1. Gedung milik Pemprov diubah jadi ruangan karantina para TKI

TKI yang Pulang Melalui Bandara Semarang Dikarantina 3 Hari di SrondolPersonel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Menurutnya gedung itu merupakan milik Pemprov Jateng yang berubah fungsi menjadi ruang isolasi bagi para TKI yang sudah menjalani rapid test di Bandara Ahmad Yani.

Ia mengungkapkan kapasitas ruangan di gedung tersebut bisa diisi untuk 350 orang. Meski begitu, ia menjelaskan, kapasitasnya bisa diperluas dengan mengandalkan gedung lainnya di beberapa tempat.

Baca Juga: Gelombang Penularan COVID-19 Masih Memungkinkan dengan Kedatangan TKI 

2. Para TKI yang reaktif COVID-19 akan dites PCR di RS Diponegoro

TKI yang Pulang Melalui Bandara Semarang Dikarantina 3 Hari di SrondolPara TKI Ilegal yang diamankan TNI AL di Asahan (Istimewa)

Ia menjelaskan proses rapid test bagi TKI yang reaktif COVID-19 akan dikerjakan di RS Diponegoro. Di sana, tiap orang diperiksa dengan PCR dan swab untuk mengetahui riwayat penyakitnya lebih lanjut.

Pihaknya mengungkapkan terdapat lebih dari 1.000 petugas medis gabungan yang diterjunkan untuk memeriksa TKI di bandara. Termasuk melibatkan Dishub, Disnaker dan unsur TNI/Polri.

3. TKI juga wajib dikarantina 14 hari di kabupaten/kota

TKI yang Pulang Melalui Bandara Semarang Dikarantina 3 Hari di SrondolIlustrasi ruang isolasi (IDN Times/M Faiz Syafar)

Pihaknya sedang menghimpun identitas para TKI yang dipulangkan sampai 23 Mei. Setibanya di daerah masing-masing, katanya para TKI juga wajib dikarantina 14 hari. 

"Di Srondol, mereka yang jemput dari gugus tugas masing-masing daerah. Kalau kondisinya belum memungkinkan, nantinya proses karantina akan diperpanjang sampai 28 hari," paparnya.

Baca Juga: Lebaran, 800 TKI Malaysia Pulang Lewat Bandara Semarang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya