Pemkab Rembang Gratiskan Retribusi Untuk Pedagang, Dampak COVID-19
Gratis selama tiga bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rembang, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Rembang memutuskan untuk menggratiskan biaya retribusi bagi pedagang di Rembang. Ini dilakukan dalam rangka upaya mengantisipasi dampak ekonomi akibat wabah virus corona (COVID-19).
Baca Juga: Sembuh dari Virus Corona, Seorang Warga Rembang Dibolehkan Pulang
1. Gratis biaya retribusi berlalu tiga bulan ke depan
Bupati Rembang H Abdul Hafidz mengatakan, penggratisan ini akan mulai berlaku sejak tanggal 15 April sampai dengan 30 Juni 2020. Penggratisan biaya retribusi bagi pedagang pasar itu berlaku untuk pedagang kaki kaki lima (PKL), pedagang lesehan, kios, maupun los.
“Retribusi gratis ini berlaku selama tiga bulan ke depan,” kata dia dalam keterangan di laman resmi Pemkab Rembang pada Jumat (10/4).
Baca Juga: Perjalanan Dinas SKPD dan DPRD Dipangkas Tangani KLB Corona Rembang