TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Rembang Gratiskan Retribusi Untuk Pedagang, Dampak COVID-19

Gratis selama tiga bulan

Dok. Istimewa

Rembang, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Rembang memutuskan untuk menggratiskan biaya retribusi bagi pedagang di Rembang. Ini dilakukan dalam rangka upaya mengantisipasi dampak ekonomi akibat wabah virus corona (COVID-19).

Baca Juga: Sembuh dari Virus Corona, Seorang Warga Rembang Dibolehkan Pulang

1. Gratis biaya retribusi berlalu tiga bulan ke depan

Dok. Istimewa

Bupati Rembang H Abdul Hafidz mengatakan, penggratisan ini akan mulai berlaku sejak tanggal 15 April sampai dengan 30 Juni 2020. Penggratisan biaya retribusi bagi pedagang pasar itu berlaku untuk pedagang kaki kaki lima (PKL), pedagang lesehan, kios, maupun los.

“Retribusi gratis ini berlaku selama tiga bulan ke depan,” kata dia dalam keterangan di laman resmi Pemkab Rembang pada Jumat (10/4).

2. Upaya tangani sektor ekonomi karena dampak corona

Dok. Istimewa

Orang nomor satu di Kabupaten Rembang itu mengatakan, pengambilan kebijakan tersebut sebagai upaya Pemkab Rembang dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat wabah COVID-19. Apalagi saat ini daya beli masyarakat terbilang sedang menurun.

“Jadi ketika telah ditetapkan penanggulangan penyebaran COVID-19 pemerintah sudah satu bulan lebih sudah melakukan penanggulangan dampak ekonomi dan social. Salah satunya mengantisipasi melalui pembebasan retribusi semua padagang pasar kota Rembang dan PKL,” ujar dia.

Dia menuturkan, dengan adanya ini diharapkan masyarakat yang berjualan merasa lega. Apalagi, masyarakat tidak terbebani dengan pungutan biaya retribusi pasar.

Baca Juga: Perjalanan Dinas SKPD dan DPRD Dipangkas Tangani KLB Corona Rembang

Berita Terkini Lainnya