Perjalanan Dinas SKPD dan DPRD Dipangkas Tangani KLB Corona Rembang

Pemkab anggaran Rp7,6 miliar tangani KLB corona

Rembang, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Rembang menganggarkan Rp7,6 miliar untuk penanganan wabah virus corona (COVID-19). Apalagi, Rembang saat ini telah ditetapkan statusnya kejadian luar biasa (KLB) COVID-19.

Baca Juga: Rembang Status KLB Virus Corona, Seorang Warga Positif COVID-19

1. Sebesar Rp7,6 miliar untuk tangani KLB virus corona di Rembang

Perjalanan Dinas SKPD dan DPRD Dipangkas Tangani KLB Corona RembangDok. Istimewa

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengungkapkan untuk anggaran KLB, pemkab telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 miliar. Dana itu diambil dari beberapa pos belanja dinas perjalanan seluruh SKPD dan DPRD Rembang.

“Anggaran ini kami ambil dari pos belanja perjalanan dinas semua pejabat SKPD atau DPR sebesar 25 persen dari posko anggaran perjalanan dinas untuk membackup kebutuhan KLB ini,” kata dia seperti keterangan yang diterima pada Sabtu (28/3).

2. Anggaran juga diambil dari perayaan Kartini yang sudah tidak memungkinkan digelar

Perjalanan Dinas SKPD dan DPRD Dipangkas Tangani KLB Corona RembangInstagram.com/appears1

Dia menuturkan, selain diambil dari dana perjalanan dinas. Anggaran untuk penanganan KLB juga diambilkan dari anggaran yang tidak relevan. Seperti perayaan acara Kartini dan perayaan yang lain.

“Disamping itu juga anggaran sekiranya memang sudah tidak relevan karena waktunya sudah tidak memungkinkan. Seperti acara Kartini ini akan kita pakai untuk penanganan KLB,” ujar dia.

3. Jika kurang, Pemkab akan mengalihkan kegiatan lainnya untuk KLB

Perjalanan Dinas SKPD dan DPRD Dipangkas Tangani KLB Corona RembangDok. Istimewa

Jika masih kurang, kata dia pemerintah diperbolehkan mengalihkan kegiatan apapun untuk kepentingan kedaruratan KLB ini. Sebab, kata dia hal tersebut diperbolehkan.

“Sehingga kita tidak ada khawatir untuk menangani KLB ini,” tegas dia.

Sebelumnya, Bupati Rembang menyatakan Kabupaten Rembang dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB). Status KLB ini pun terhitung sejak Sabtu (28/3) pukul 16.30 WIB.

KLB ini dilakukan mengingat di wilayah Kabupaten Rembang dinyatakan ada satu warganya yang positif COVID-19. Oleh karena itu untuk melakukan penanganan virus tersebut dinyatakan KLB.

Baca Juga: 1 Orang Positif COVID-19, Bupati Rembang Minta Warga Tak Keluar Rumah!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya