TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bank Wakaf Mikro di Jateng Nomor 2 Terbanyak se-Indonesia

Digemari karena margin rendah dan tanpa agunan

Bank Wakaf Mikro OJK di Kendal, Jawa Tengah. Dok. OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY

Kendal, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya melalui program Bank Wakaf Mikro (BWM).

Dari referensi pada laman resmi OJK yang dicuplik IDN Times, BWM merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tujuan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.

Baca Juga: 700 Fintech Ilegal Ditutup OJK, Waspada sebelum Pinjam Uang 

1. Di Jawa Tengah terdapat 11 BWM

Dok. OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY

Kali ini OJK kembali membentuk BWM di Pesantren Apik Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Jumat (6/9). Dengan pembentukan tersebut, Jawa Tengah sudah memiliki 11 BWM yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

Total jumlah pembiayaan yang telah dikucurkan dari 11 BWM tersebut mencapai Rp4,54 miliar.

Hingga Juli 2019, jumlah BWM di Jawa Tengah menjadi yang paling banyak kedua setelah Jawa Timur, dengan 15 BWM, dengan angka pembiayaan yang tersalurkan sebanyak Rp7,86 miliar.

2. Sudah ada lebih dari 50 BWM di seluruh Indonesia

instagram.com/bwm_unisa

BWM Apik sendiri sejak April 2019 telah membina 270 nasabah dengan nilai pembiayaan mencapai Rp270 juta. Sebagian besar pembiayaan tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat produktif dengan usaha kecil jajanan tradisional, kerajinan anyaman bambu, dan bahan makanan pokok.

Secara nasional, jumlah hingga Juli 2019, terdapat 52 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di 15 provinsi, dengan nilai total pembiayaan Rp24,9 miliar.

Adapun pembiayaan tersebut telah dikucurkan untuk 19.543 nasabah, yang terdiri dari 2.374 kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren Indonesia (Kumpi).

Baca Juga: Mengapa Korban Investasi Nakal Enggan Lapor OJK?

Berita Terkini Lainnya