Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Pati, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Pati memberikan kebijakan stimulus pembiayaan kepada debitur yang terdampak penyebaran wabah virus corona (COVID-19). Hal ini dilakukan guna memberikan kemudahan bagi para debitur karena terdampak COVID-19.
Baca Juga: Pasar Turi Pati Tempat Mbah Roso Bagi-bagi Masker Langsung Ditutup!
1. Stimulus kredit bagi debitur terdampak corona
Bupati Pati Haryanto menjelaskan bahwa seluruh bank yang meliputi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di wilayah Kabupaten Pati diminta untuk memberikan stimulus kredit bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19.
Hal ini, kata dia sesuai dengan ketetapan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
"Pemberian stimulus tersebut dapat dilakukan dengan melakukan relaksasi atau restrukturisasi kredit kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Rabu (1/4).
2. Perlu sosialisasi kebijakan stimulus kredit
Pegawai Bank BTN (kiri) memberikan penjelasan kepada calon debitur (kanan) penggunaan fitur dan manfaat dari aplikasi BTN Properti Apps untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara daring di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana Dia menjelaskan, beberapa sektor yang berdampak virus corona. Di antara lain di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Pati itu menekankan perlunya dilakukan sosialisasi, edukasi dan literasi kebijakan stimulus kredit tersebut dengan memasang pengumuman di seluruh Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu / Unit dan Kantor Kas.
“Kebijakan pemberian stimulus kredit tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021,” tegas Bupati.
Bank pun diminta menyampaikan laporan berkala atas penerapan kebijakan stimulus kredit tersebut kepada Bupati Pati sejak posisi data akhir bulan April 2020.
3. Dalam rangka optimalisasi fungsi intermediasi perbankan
Semua itu, menurut Bupati perlu dilakukan dalam rangka mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati yang terdampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Sebab hal itu juga berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur, termasuk debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” tandas dia.
Baca Juga: Menengok Stimulus Ekonomi Sejumlah Negara di Tengah Dampak COVID-19