Memahami Pengertian Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah dalam Islam

Sebagai seorang muslim dan muslimah, kamu memikul kewajiban untuk mempelajari hukum-hukum agama Islam secara mendalam. Hukum Islam terbagi menjadi lima kategori utama, yakni wajib, sunnah, haram, mubah, dan makruh.
Kamu tidak cukup hanya sekadar tahu istilahnya saja, melainkan harus memahami pengertian masing-masing hukum tersebut secara utuh. Referensi pembahasan ini merujuk pada kitab Fardhu Ain karya Syekh Adnan Yahya Lubis, sebuah kitab yang populer di kalangan murid Madrasah Ibtidaiyah serta kaum muslimin pada umumnya.
1. Wajib: Harus dikerjakan, berdosa jika ditinggalkan

Dalam kitab Fardhu Ain, hukum wajib memiliki definisi yang tegas. Artinya, Allah SWT menjanjikan pahala bagi hamba-Nya yang mengerjakan perintah ini, namun memberikan ancaman siksa bagi siapa saja yang meninggalkannya.
Secara sederhana, jika kamu melaksanakan perintah wajib, kamu akan memperoleh balasan kebaikan. Sebaliknya, jika kamu mengabaikannya, kamu akan menanggung dosa dan balasan buruk di akhirat. Contoh nyata dari hukum wajib adalah melaksanakan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, membayar zakat, dan kewajiban lainnya. Intinya, kamu harus menunaikan segala perintah yang berstatus wajib tanpa alasan yang tidak syar'i.
2. Sunnah: Penyempurna ibadah yang membawa pahala

Pengertian sunnah adalah segala perbuatan yang mendatangkan pahala dari Allah SWT jika kamu kerjakan, namun tidak mendatangkan dosa atau siksa jika kamu tinggalkan. Dengan kata lain, Allah memberikan "bonus" pahala bagi mereka yang berinisiatif melakukan amalan sunnah.
Contoh ibadah sunnah yang sering kamu temui dalam kehidupan sehari-hari meliputi senyum ramah, bersedekah, tolong-menolong, dan mengucapkan salam. Meskipun sifatnya tidak memaksa, sebaiknya kamu tetap mengerjakan amalan sunnah demi meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Kamu boleh saja meninggalkan sunnah, namun ingatlah untuk tidak meremehkan amalan sekecil apa pun. Kamu tidak pernah tahu amalan mana yang justru mengantarkan kamu menuju surga-Nya.
3. Haram: Larangan tegas yang wajib dihindari

Definisi haram adalah segala perbuatan yang mendatangkan dosa dan siksa bagi pelakunya, namun membuahkan pahala bagi mereka yang meninggalkannya karena Allah. Dari pengertian ini, kamu bisa menyimpulkan bahwa setiap perbuatan di dunia memiliki konsekuensinya masing-masing.
Sayangnya, di zaman sekarang banyak manusia terjerumus dalam perbuatan haram, seperti mengonsumsi minuman keras, berpakaian ketat yang tidak menutup aurat, dan lain sebagainya. Padahal, Allah telah menyediakan banyak pilihan yang halal, namun sebagian manusia justru memilih jalan yang haram. Perlu kamu ingat, segala sesuatu yang Allah perbolehkan (halal) pastilah merupakan pilihan terbaik untuk keselamatan kamu dunia dan akhirat.
4. Makruh: Lebih baik ditinggalkan

Makruh memiliki arti perbuatan yang mendatangkan pahala jika kamu tinggalkan, namun tidak berdosa jika kamu kerjakan. Hukum ini bisa kamu anggap sebagai kebalikan dari sunnah. Jika sunnah menekankan pada anjuran untuk mengerjakan, makruh menekankan pada anjuran untuk meninggalkan.
Beberapa contoh perbuatan makruh antara lain makan dan minum menggunakan tangan kiri, serta berlebihan (mubazir) menggunakan air saat berwudu. Meskipun tidak berdosa jika terpaksa melakukannya, kamu sebaiknya tetap meninggalkan perbuatan makruh dan tidak memandang remeh hal tersebut demi kesempurnaan ibadah.
5. Mubah: Hukum Netral yang Bergantung pada Niat

Terakhir adalah mubah. Pengertian mubah adalah perbuatan yang bersifat netral; tidak ada pahala bagi yang mengerjakan dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya. Contoh aktivitas mubah meliputi mandi, makan, minum, tidur, dan aktivitas harian lainnya.
Namun, status hukum mubah memiliki keistimewaan karena bisa berubah bergantung pada niat pelakunya. Perkara mubah bisa bernilai pahala (menjadi sunnah/wajib) jika kamu niatkan untuk kebaikan, misalnya makan dengan niat agar kuat beribadah. Sebaliknya, mubah bisa berubah menjadi haram jika kamu niatkan untuk membantu kemaksiatan. Oleh karena itu, luruskanlah niat dalam setiap aktivitasmu.
Kesimpulannya, kamu perlu memahami lima dasar hukum agama Islam tersebut, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Meskipun dalam fikih terdapat pembagian yang lebih rinci, setidaknya kamu telah menguasai landasan dasarnya sebagai bekal menjalani kehidupan beragama.


















