TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Corona Kudus Tembus 2.091 Pasien, Aturan di Rumah Diperpanjang

Kebijakan berlaku mulai 14--20 Juni 2021

ilustrasi warga yang isolasi mandiri (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Kudus, IDN Times - Jumlah kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Kudus masih terus merangkak naik. Melansir laman corona.kuduskab.go.id per Minggu (13/6/2021), total pasien yang terkonfirmasi positif virus corona mencapai 2.091 kasus.

Baca Juga: Waspada! 28 Warga Kudus Resmi Terinfeksi Virus Corona Delta India

1. Ada 83 kasus baru pasien positif COVID-19 di Kudus

Ilustrasi personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Tercatat dari 2.091 kasus aktif, sebanyak 509 pasien dirawat di rumah sakit atau tempat isolasi dan 1.582 orang menjalani isolasi mandiri. Per kemarin, ada 83 kasus baru pasien positif COVID-19, 329 pasien sembuh, dan 5 pasien meninggal karena virus corona.

Melihat tingginya kasus aktif tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus kembali menerapkan kebijakan agar warganya tetap di rumah saja selama lima hari untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus, Hartopo mengatakan, ajakan tersebut meneruskan dari kebijakan yang sebelumnya.

2. Pemkab keluarkan surat edaran agar warga 5 hari di rumah saja

ANTARA News/Akhmad Nazaruddin Lathif

"Jika sebelumnya berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu (5/6/2021) dan Minggu (6/6/2021) kemudian ada perpanjangan lagi, maka untuk pekan depan berlangsung lima hari mulai 14 Juni hingga 20 Juni 2021," ungkapnya melansir Antara, Senin (14/6/2021).

Ajakan untuk tetap di rumah selama lima hari, dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1323/04.03/2021 tentang Imbauan untuk Tetap Di Rumah Saja pada Senin sampai Minggu, tanggal 14-20 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kudus.

‘’Dalam kebijakan itu kami berharap agar masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak untuk tidak pergi ke mana-mana. Cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona, terutama varian baru,’’ kata Bupati Kudus itu.

3. Pasar, pabrik dan swalayan tetap buka selama aturan berlangsung

Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Meskipun ada surat edaran tersebut, Pemkab Kudus tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian seperti pasar, pabrik, dan swalayan.

"Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," ujarnya.

Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan semakin diperketat dengan mengkolaborasikannya dengan program jogo tonggo.

Baca Juga: Varian COVID-19 India di Kudus, Gunner Dikerahkan, Penularan Cepat!

Berita Terkini Lainnya