Tidak Ada Kabar, Dewan Pers Desak Pengesahan Perpres Hak Penerbit
Perpres sudah digagas sejak tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dewan Pers mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Hak Penerbit (Publisher Rights) di Indonesia. Sebab, regulasi itu kini semakin tidak ada kabar sejak digagas pada tahun 2020.
1. Perpres Hak Penerbit perlu disahkan
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, Perpres Publisher Rights ini sudah memakan waktu lama dalam penyusunannnya. Bahkan, sejak dari 2020 sampai sekarang sudah berjalan empat tahun.
‘’Namun, dari informasi yang saya dengar, pengesahan itu sudah memasuki tahap akhir. Penanya sudah di atas kertas,’’ ungkapnya pada acara Diskusi Terbuka What’s Next After Publisher Rights: AI for Media yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara hybrid di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Perpres Hak Penerbit ini memang perlu disahkan karena regulasi itu menyangkut hak media. Sebab, selama ini banyak keluhan dari media yang merasa terbebani dengan pembayaran. Disamping itu, media juga butuh untuk tetap bertahan di kondisi saat ini.
"Ini bukan hanya melelahkan tapi saya khawatir kontennya harus diubah seiring perubahan teknologi dan perkembangan situasi media yang akan datang," tutur Ninik.
Baca Juga: Kisah Ferry Santoro, Jurnalis yang Pernah Disandera GAM