TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

60 Napi di Jateng Terima Remisi Waisak, Seorang Langsung Bebas

Lapas Permisan berikan remisi Waisak paling banyak

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pekalongan, IDN Times - Seorang narapidana yang mendekam di Rutan Pekalongan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus menyambut perayaan Trisuci Waisak 2565. Informasi yang diperoleh IDN Times, narapidana tersebut selama ini divonis untuk kasus pencurian. 

Baca Juga: Candi Arjuna Dieng Jadi Lokasi Pengamatan Gerhana Bulan Total, Cek Waktunya

1. Satu napi Rutan Pekalongan bebas saat perayaan Trisuci Waisak 2565

Narapidana kasus terorisme saat hendak dipindahkan ke lapas Kediri, IDN Times/ istimewa

Hasmi Safei, Kasubag Humas PPTHI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mengaku dalam pemberian remisi Waisak tahun 2021, hanya ada satu narapidana yang langsung bisa bebas dari penjara.

"Dari jumlah 60 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2021, ada satu orang yang langsung bebas. Dia asalnya dari Rutan Pekalongan," ujar Hasmi ketika dikonfirmasi IDN Times, Rabu (26/5/2021).

2. Kemenkumham Jateng berikan remisi Waisak buat 60 napi mulai 15--60 bulan

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Armoko

Ia melanjutkan remisi khusus Waisak tersebut diberikan kepada lima narapidana selama 15 hari. Sedangkan 27 narapidana dapat remisi sebulan. Lalu, 14 narapidana dapat remisi satu bulan 15 hari dan 14 narapidana beragama Buddha mendapat remisi dua bulan. 

"Besaran remisinya sama dengan hari raya lainnya. Yaitu sekitar 15 hari sampai dua bulan. Rinciannya ada 59 narapidana dapat remisi khusus I dan satu narapidana dapat remisi khusus II dengan potongan pidana 1 bulan 15 hari," paparnya.

Baca Juga: Umat Buddha Semarang Rayakan Waisak saat Gerhana Bulan Total

https://www.youtube.com/embed/ozVBJIKdbZg
Berita Terkini Lainnya