TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Tolak Ubah Batas Usia Cawapres, Projo Jateng Beri 2 Opsi Pendamping Prabowo

Projo janji tetap setia ke Prabowo

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Semarang, IDN Times - Sejumlah relawan pro Jokowi atau Projo menyayangkan sikap Hakim Konstitusi Mahkamah (MK) yang menolak perubahan aturan batas usia calon wakil presiden (cawapres). Seperti diketahui, MK hari ini resmi menolak gugatan perubahan batas usia untuk cawapres sehingga usia minimal cawapres tetap minimal 40 tahun. 

 

Baca Juga: Projo Jateng Sepakat Usung Prabowo-Gibran: Kami Tegak Lurus Pada Jokowi!

1. Dipastikan gagal usung Gibran

Projo (Dok.Istimewa)

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Projo Jateng, Sinnal Begnur dengan adanya keputusan MK tersebut, maka pembangunan sudah tidak bisa lagi menyodorkan nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto. 

Pihaknya pun mematuhi hasil putusan MK karena telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. 

"Nah, sekarang dengan putusan MK ini maka Pak Gibran gak bisa ya. Soalnya dari awal kita menganjurkan tapi kita memang lihat juga sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Sinnal ketika dihubungi IDN Times, Senin (16/10/2023) . 

2. Projo Jateng kecewa tapi tunduk sama putusan MK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sinnal mengaku keputusan yang diambil MK telah mengecewakan Projo di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota terutama di Jawa Tengah. Pasalnya, Projo sejak awal telah mengidolakan Gibran agar bisa naik menjadi seorang pemimpin nasional dengan mendampingi Prabowo.

Kendati begitu, ia menekankan rekan-rekannya di Projo tetap mentaati segala jenis putusan yang dibuat hakim MK. Sinnal bilang Projo Jateng tetap tunduk pada aturan undang-undang. 

"Kalau kecewa ya sudah pasti kecewa, wong kami sudah punya idola. Tapi kita hormati, kita sadar, kita tunduk pada undang-undang yang disetujui MK kalau usia cawapres batasannya 40 tahun. Setelah ini kita belum ada keputusan lagi," terangnya. 

3. Sodorkan pilihan Airlangga atau Erick Thorir

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kini ia menyerahkan keputusan akhir mengenai penentuan posisi cawapres kepada Prabowo. Di sisi lain, Projo Jateng juga menyerahkan keputusan kepada petinggi parpol KIM. 

Bacapres KIM, Prabowo Subianto diusung sejumlah parpol meliputi Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda. 

Setelah Gibran tidak bisa diusung, Sinnal menegaskan saat ini ada dua pilihan sosok pendamping Prabowo. 

“Bahwa kita untuk menentukan sosok wakil menyerahkan kepada Pak Prabowo dan para koalisi partai Indonesia Maju untuk membicarakan itu. Bahwa ada hasil konferda musra ada Pak Airlangga, ada Pak Erick Thohir,” tuturnya. 

4. Projo Jateng bangun tim pemenangan untuk Prabowo

IDN Times/Irfan Fathurohman

Meski gagal mengusung Gibran, ia menyebutkan Projo berjanji akan tetap mendukung pencapresan Prabowo. Menurutnya, Prabowo layak diusung sebagai capres karena punya ketegasan dan keberanian. “Prabowo memiliki ketegasan, berani dan mau melanjutkan apa yang sudah dilakukan Presiden Jokowi,” tambahnya. 

Di Jawa Tengah, Projo dalam waktu 100 hari ke depan akan membentuk jaringan badan pemenangan presiden sampai tingkat kabupaten/kota.

Struktur pengurus badan pemenangan presiden akan disusun ke masing-masing pengurus daerah. "Kita akan membentuk badan pemenangan presiden nasional. Kita membangun struktur daerah sekitar 3 bulan atau empat bulan. Tapi efektifnya kurang dari 100 hari. Kita sedang membangun itu, Mas. Tiap DPC ada tim pemenangan untuk Prabowo," ungkapnya. 

 

Baca Juga: Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politik Praktis

Berita Terkini Lainnya