TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencemaran Bengawan Solo, DLHK Didesak Cabut Izin Pabrik Ciu

Dampaknya sudah meresahkan

Kondisi DAS Bengawan Solo. IDN Times/Larasati Rey

Solo, IDN Times - Komisi D DPRD Jawa Tengah mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi pemilik industri yang kedapatan mencemari air kali Bengawan Solo.

Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, dari kajian yang dilakukan di lapangan diketahui banyak industri yang beroperasi di badan kali Bengawan Solo.

"Dan kasus pencemaran air sungainya memang menimbulkan dampak sangat dahsyat. Karena PDAM ambil air di situ, lahan pertanian juga mengandalkan air di situ," ungkapnya, saat ditemui IDN Times, usai dialog bebas bersama Sindo Trijaya di Hotel Gets, Jalan MT Haryono, Semarang Timur, Senin (25/11).

Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar, DLHK: Limbah Pabrik Ciu dan Perajin Tekstil

1. Ada tiga kategori pabrik yang berdiri di bantaran Bengawan Solo

IDN Times/Debbie Sutrisno

Lebih lanjut, ia menuturkan di sepanjang bantaran kali Bengawan Solo, terdapat banyak pabrik dengan tiga kategori. Masing-masing industri besar, industri masyarakat dan industri skala lokal.

"Untuk yang industri lokal ini sedang didampingi Dinas Perindustrian untuk memperbaiki pengolahan limbahnya," imbuhnya.

2. Batas maksimal perbaikan pengolahan limbahnya sampai akhir Desember

Ikan-ikan mati di Sungai Perak, Kutai Barat diduga karena tercemar limbah perusahaan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Hadi mengatakan bila sampai akhir Desember kasusnya masih berlarut-larut, maka sanksi akan diberikan bagi para pemilik pabrik. Ini dilakukan sebagai efek jera bagi para pelaku pencemar sungai Bengawan Solo.

Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah, Ganjar: yang Mencemari Harus Bayar

Berita Terkini Lainnya