Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 buktir ekstasi.
Baca Juga: Meninggal saat Kawal Pemilu, 33 Petugas Jateng Dapat Santunan Rp36 Juta
1. Pelaku merupakan jaringan pengedar lintas pulau
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan salah satu tersangka kasus perdagangan narkoba lintas propinsi. (IDN Times/Fariz Fardianto) Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatera.
Penangkapan tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilo dan ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/2/2024).
2. Sabu dan ekstasi disamarkan jadi minuman kemasan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Ditresnarkoba memperlihatkan barang bukti puluhan kilo sabu dan ekstasi. (IDN Times/Fariz Fardianto) Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten, yang menemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi.
“Modus operandi PR dan GDA menyamarkan barang dalam mobil box seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Polisi sita truk disel dan uang tunai
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat membeberkan hasil operasi penangkapan pengedar sabu dan ekstasi. (IDN Times/Fariz Fardianto) Dalam penangkapan ini, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu truk disel, empat handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp6,5 juta.
“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman," kata Luthfi.