TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jateng Periksa 15 Saksi, Sopir Rosalia Indah Bakal Dipenjara 6 Tahun

Berkas perkara akan dilimpahkan kejaksaan

Foto udara kendaraan roda empat melintas di Jalan Tol Trans Jawa Semarang-Batang via Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2024). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Semarang, IDN TimesKecelakaan tunggal yang melibatkan bus Rosalia Indah di ruas KM 370 Tol Semarang-Batang terus diusut pihak kepolisian. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menegaskan kecelakaan itu murni human error. 

Sopir bus Rosalia Indah bernama Jalur Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 15 saksi. 

"Itu murni human error. Sampai saat ini ada 15 saksi dan tersangka sudah diperiksa. Tersangka pengemudi bus sudah ditetapkan," ujar Kombes Pol Sony Irawan, Ditlantas Polda Jawa Tengah, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Prosedur Penugasan Sopir Bus

1. Korban luka ringan ikut diperiksa

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sony Irawan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Menurutnya para saksi yang diperiksa antara lain sejumlah korban luka ringan, saksi ahli dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), petugas jalan tol, saksi ahli dari BPTP dan meminta keterangan juga dari PO Rosalia Indah. 

"Semua yang terkait lakalantas itu sudah diperiksa. Mulai saksi korban luka ringan, kemudian saksi jalan tol, saksi ahli dari BPTP, saksi ATPM dan pihak rosalia sudah dipanggil untuk disimpulkan dalam perkara tersebut," tuturnya. 

2. Terancam dipenjara 6 tahun

Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)

Ia menyebut kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah menjadi kejadian yang menonjol selama arus mudik di Jawa Tengah. Untuk sopir busnya, katanya dijerat Pasal 310 ayat 34 dengan jeratan pidana di atas 6 tahun.

"Pasalnya 310 ayat 34. Sanksinya di atas 6 tahun. Dan lakalantas paling menonjol di KM 370. Kalau tidak ada sumbangan kejadian itu ada 70 persen penurunannya," terangnya. 

3. Dirlantas sudah gandeng Aptrindo dan Organda

ilustrasi penerangan jalan (freepik.com)

Pihaknya kini telah mengonfirmasi Polres Batang untuk menindaklanjuti proses perkara itu. Hasilnya, Senin atau Selasa minggu depan perkara tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan setempat kalau sudah dinyatakan lengkap. 

Lebih jauh, pihaknya sebelumnya sudah melibatkan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) untuk menyarankan pemilik truk melakukan ramcek sebelum arus mudik. 

Saat koordinasi para juragan truk sudah diingatkan bahwa yang melanggar akan di-blacklist.

"Sebelumnya kita sudah gandeng Aptrindo, Organda untuk lakukan ramcek. Semua kendaraan yang melanggar diblacklist tidak boleh berangkat. Dicek kendaraan kelayakan, gunakan rest area semuanya sudah kita imbau," tambahnya. 

4. 38 persen kendaraan pemudik berasal dari Cikatama

Pemerintah siapkan rekayasa lalu lintas untu antisipasi puncak arus balik Lebaran di tol Cikampek (Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan)

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Jasa Marga, pihaknya mendapat data kalau selama arus mudik kemarin, sekitar 38 persen kendaraan yang masuk Tol Jawa Tengah disumbang dari arah Tol Cikatama. 

Selanjutnya sekitar 1,8 juta kendaraan menuju Tol Trans Jawa. Termasuk memasuki Tol Ciawi, Tol Kalikangkung, Tol Pejagan. "Yang kendaraan arus mudik di Kalikangkung ini ada 38 persen. Di Pejagan 17 persen. Allhamdulillah kita mampu mengelola," terangnya. 

Berita Terkini Lainnya