Rizieq Shihab Bebas, Menkumham: Bukan Tahanan Kota
Tak ada perlakuan istimewa terhadap Rizieq Shihab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) mematuhi aturan bebas bersyarat setelah dinyatakan bebas.
Sebelumnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) usai mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Status Sebagai Tahanan Kota
1. Rizieq Shihab penuhi hak kewarganegaraan
Yasonna mengatakan, aturan bebas bersyarat yang diperoleh HRS merupakan haknya sebagai warga negara dan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Memang itu haknya dia, jadi sudah bebas bersyarat," ujar Yasonna di sela kunjungan kerjanya di Solo, Rabu (20/7/2022) Malam.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Rizieq Shihab: Bukan Pemberian Parpol dan Pejabat