TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rizieq Shihab Bebas, Menkumham: Bukan Tahanan Kota

Tak ada perlakuan istimewa terhadap Rizieq Shihab

Menkumham Yasonna Laoly, (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) mematuhi aturan bebas bersyarat setelah dinyatakan bebas.

Sebelumnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) usai mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Status Sebagai Tahanan Kota

1. Rizieq Shihab penuhi hak kewarganegaraan

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Yasonna mengatakan, aturan bebas bersyarat yang diperoleh HRS merupakan haknya sebagai warga negara dan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Memang itu haknya dia, jadi sudah bebas bersyarat," ujar Yasonna di sela kunjungan kerjanya di Solo, Rabu (20/7/2022) Malam.

2. Tak ada perlakuan istimewa kepada Rizieq Shihab

Rizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Lebih lanjut, Yasonna memastikan tidak ada perlakukan istimewa mengenai pemberian bebas bersyarat terhadap HRS. Ia juga meminta HRS untuk menaati aturan hukum yang ada.

"Kita memperlakukan semua orang sama. (HRS) sudah bebas bersyarat dan sudah dikembalikan kepada keluarga. Ada aturan-aturan yang dipenuhi maka kita harapkan Pak Habib terus taat kepada aturan persyaratan dia," ujarnya.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Rizieq Shihab: Bukan Pemberian Parpol dan Pejabat 

Berita Terkini Lainnya