Rizieq Shihab Bebas, Menkumham: Bukan Tahanan Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) mematuhi aturan bebas bersyarat setelah dinyatakan bebas.
Sebelumnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) usai mendapatkan program pembebasan bersyarat.
1. Rizieq Shihab penuhi hak kewarganegaraan
Yasonna mengatakan, aturan bebas bersyarat yang diperoleh HRS merupakan haknya sebagai warga negara dan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Memang itu haknya dia, jadi sudah bebas bersyarat," ujar Yasonna di sela kunjungan kerjanya di Solo, Rabu (20/7/2022) Malam.
Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Status Sebagai Tahanan Kota
2. Tak ada perlakuan istimewa kepada Rizieq Shihab
Editor’s picks
Lebih lanjut, Yasonna memastikan tidak ada perlakukan istimewa mengenai pemberian bebas bersyarat terhadap HRS. Ia juga meminta HRS untuk menaati aturan hukum yang ada.
"Kita memperlakukan semua orang sama. (HRS) sudah bebas bersyarat dan sudah dikembalikan kepada keluarga. Ada aturan-aturan yang dipenuhi maka kita harapkan Pak Habib terus taat kepada aturan persyaratan dia," ujarnya.
3. Yasonna tegaskan HRS bukan tahanan kota
Ditanya soal status HRS yang sebelumnya mengeklaim sebagai tahanan kota. Namun Yasonna, menegaskan jika Rizieq Shihab bukan tahanan kota.
"Semua diharapkan berjalan baik dan kondusif. (HRS) bukan tahanan kota, memang bebas bersyarat namanya," bebernya.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Rizieq Shihab: Bukan Pemberian Parpol dan Pejabat