Solo Ternyata Belum Miliki Aturan Pelarangan Pengunaan Botol Plastik
Tetapi miliki 200 pengolahan sampah di tingkat RW
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Calon wakil presiden (cawapres) nomer urut 02, Gibran Rakabuming Raka sempat melontarkan sindiran kepada cawapres nomer urut 01, Muhaimin Iskandar terkait pengunaan botol plastik pada saat debat keempat Capres di JCC Senayan Jakarta, Minggu (21/1/2021).
Lantas bagaimana pengelolaan sampah plastik di Kota Solo? Yang notabene sebagai Kota yang Gibran pimpin selama menjabat sebagai Walikota Solo.
Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Jateng Rangkul Generasi Z Bahas Ekonomi Kreatif
1. Belum ada larangan pengunaan botol plastik.
Kendati Kota Solo sendiri sudah memiliki aturan soal pengelolaan sampah sejak tahun 2019 Walikota Solo mengeluarkan peraturan walikota surakata (Perwali) Nomor 5 Tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi Surakarta dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah tumh tangga. Namun Kota Solo belum memiliki aturan khusus untuk pelarangan penggunaan botol plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Kristina Hariyanti mengatakan jika pengelolaan sampah di kota solo terutama soal penggunakan botol plastik sejauh ini hanya sebatas imbauan semata. Kota solo belum memiliki aturan khusus terkait pelarangan penggunaan botol plastik.
Kendati demikian, Kristiana mengaku jika sudah ada usulan dari para anggota dewan untuk membuat Perda pengurangan sampah dan penggunaan plastik di Kota Solo.
"Sudah menjadi program usulan dewan, itu inisiatif dewan diusulkan untuk membuat perda," jelasnya.