TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Solo Ternyata Belum Miliki Aturan Pelarangan Pengunaan Botol Plastik

Tetapi miliki 200 pengolahan sampah di tingkat RW

pixabay

Surakarta, IDN Times - Calon wakil presiden (cawapres) nomer urut 02, Gibran Rakabuming Raka sempat melontarkan sindiran kepada cawapres nomer urut 01, Muhaimin Iskandar terkait pengunaan botol plastik pada saat debat keempat Capres di JCC Senayan Jakarta, Minggu (21/1/2021).

Lantas bagaimana pengelolaan sampah plastik di Kota Solo? Yang notabene sebagai Kota yang Gibran pimpin selama menjabat sebagai Walikota Solo.

Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Jateng Rangkul Generasi Z Bahas Ekonomi Kreatif

1. Belum ada larangan pengunaan botol plastik.

https://retizen.republika.co.id/posts/27249/sampah-plastik-cemari-sungai-di-indonesia [28

Kendati Kota Solo sendiri sudah memiliki aturan soal pengelolaan sampah sejak tahun 2019 Walikota Solo mengeluarkan peraturan walikota surakata (Perwali) Nomor 5 Tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi Surakarta dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah tumh tangga. Namun Kota Solo belum memiliki aturan khusus untuk pelarangan penggunaan botol plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Kristina Hariyanti mengatakan jika pengelolaan sampah di kota solo terutama soal penggunakan botol plastik sejauh ini hanya sebatas imbauan semata. Kota solo belum memiliki aturan khusus terkait pelarangan penggunaan botol plastik.

Kendati demikian, Kristiana mengaku jika sudah ada usulan dari para anggota dewan untuk membuat Perda pengurangan sampah dan penggunaan plastik di Kota Solo.

"Sudah menjadi program usulan dewan, itu inisiatif dewan diusulkan untuk membuat perda," jelasnya.

2. Sudah memiliki 200 pengolahan sampah tingkat RW.

PLTSa Putri Cempo, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Surakarta, Sularso mengatakan jika saat ini pengelolaan sampah sudah di Kota Solo sudah lebih baik, saat ini terdapat sekitar 200 pengelolaan sampah di tingkat RW di Kota Solo, yang terhubungan dalam Bank Sampah.

Tempat pengelolaan sampah tersebut, berfungsi untuk memilah sampah yang nantinya akan didaur ulang. Sampah yang dihasilkan banyak dari sampah plastik dan kertas yang bisa didaur lang.

"Sekarang sudah ada 200 lokasi pengelolahan sampah di Kota Solo, jadi mekanismenya dari lokasi pengelolahan sampah tersebut sampah dipilah dan yang bisa didaur ulang akan masuk di bank sampah, sedangkan yang tidak akan dibuang di TPA Putri Cempo," jelasnya.

Di TPA Putri Cempo sendiri, sampah yang dibuang akan dioleh kembali menjadi lisrik di PLTSa Putri Cempo. Sehingga, sampah yang dihasilkan akan maksimal dimanfaatkan.

Berita Terkini Lainnya