Bea Cukai Beri Izin 8 Kawasan Berikat dan KITE, Serap Naker di Jateng

Mampu serap 8.733 tenaga kerja

Semarang, IDN Times - Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menerbitkan delapan izin fasilitas kepabeanan khususnya Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pemberian izin tersebut diharapkan mampu menyerap tenaga kerja. 

1. Tingkatkan devisa ekspor hingga buka lapangan kerja

Bea Cukai Beri Izin 8 Kawasan Berikat dan KITE, Serap Naker di JatengBea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menerbitkan delapan izin fasilitas kepabeanan khususnya Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). (dok. Bea Cukai)

Tujuan penerbitan izin fasilitas kepabeanan KITE itu untuk meningkatkan devisa ekspor, membuka lapangan pekerjaan baru. Kemudian, diharapkan bisa membuka peluang usaha di sekitar perusahaan bagi masyarakat, khususnya di Jawa Tengah.

Hingga Maret 2024, Bea Cukai sudah menerbitkan delapan izin Kawasan Berikat kepada PT Inspire Way Indonesia (Karanganyar), PT Sino Textile Technology Indonesia (Semarang), PT Delta Dunia Tekstil (Pekalongan), PT Jinlin Luggage Indonesia (Jepara).

Kemudian, PT Dalim Fideta Kornesia (Pemalang), PT Worthfind Travel Goods (Pekalongan), PT Yih Quan Footwear Indonesia (Batang) dan satu izin KITE kepada PT Buana Sandang Indonesia (Kudus).

Baca Juga: Bea Cukai Jateng Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Rp11 Miliar

2. Berikan dampak ekonomi dan serap tenaga kerja

Bea Cukai Beri Izin 8 Kawasan Berikat dan KITE, Serap Naker di Jatengilustrasi pekerja industri makanan (pexels.com/Mark Stebnicki)

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta, Akhmad Rofiq mengatakan, bahwa dengan pemberian fasilitas Kawasan Berikat dan KITE, perusahaan akan mendapat insentif fiskal dan non fiskal di bidang kepabeanan.

‘’Hal ini diharapkan mampu membantu cash flow perusahaan. Sehingga, secara tidak langsung dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan menjadi penggerak ekonomi sektor riil,’’ ungkapnya, Kamis (28/3/2024).

3. Datangkan investasi Rp174,6 miliar

Bea Cukai Beri Izin 8 Kawasan Berikat dan KITE, Serap Naker di Jatengilustrasi melakukan investasi (unsplash/Joshua Mayo)

Melalui penerbitan delapan izin fasilitas Kawasan Berikat dan satu KITE pada Triwulan I/2024 ini diproyeksikan akan mampu menyerap 8.733 tenaga kerja. Disamping itu, dapat mendatangkan investasi senilai Rp174,6 miliar dan 8 juta Dolar AS.

‘’Kami berkomitmen untuk terus menjaga kinerja positif dari kinerja penerbitan izin Kawasan Berikat dan KITE serta memberikan kemudahan pelayanan dan investasi,’’ tandas Rofiq.

Baca Juga: 1.666 Buruh Pabrik Rokok di Semarang Terima BLT Dana Bagi Hasil Cukai 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya