Pendaftaran Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU Kendal

PKB sudah ada calon lain yang daftar ke KPU

Kendal, IDN Times - Pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal Dico Ganinduto dan Ali Nuruddin ditolak oleh KPU Kabupaten Kendal. Dico mendaftar di menit-menit akhir pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal 2024.

Baca Juga: Dico dan Ahmad Luthfi Punya Elektabilitas Tinggi Versi Survei LSI

1. PKB telah mendaftarkan paslon lain di Pilkada Kendal

Pendaftaran Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU KendalKetua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. (youtube.com/@kpukendal8643)

Alasan penolakan KPU Kendal yakni karena sebelumnya PKB telah mengusung pasangan lain di Pilkada Kendal. 

Hasil rapat pleno yang dibacakan oleh Ketua KPU Kendal Kasanudin sebelumnya, DPP PKB telah mengusung pasangan Dyah Kartika Permatasari dan Benny Karnadi, dan pada Kamis (29/8/2024) pasangan tersebut telah mendaftar ke KPU Kendal.

"Sesuai dengan hasil rapat pleno komisioner KPU Kabupaten Kendal dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal 2024 atas nama calon bupati Dico M Ganinduto dan calon wakil bupati Ali Nurudin yang diusung oleh PKB yang seperti kita ketahui tadi pagi Partai Kebangkitan Bangsa juga mendaftarkan atas nama pasangan Dyah Kartika Permatasari dan Beni Karnadi," katanya.

2. Berkas pendaftaran tidak diterima oleh KPU Kendal

Pendaftaran Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU KendalKetua KPU Kendal, Khasanudin. (youtube.com/@kpukendal8643)

Menurutnya pertimbangan tidak diterimanya berkas pendaftaran Dico dan Ali Nurudin yakni sesuai dengan pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang Pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dan Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan berita acara no 36/PL/.02.2-BA/3224/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dan pemilihan bupati dan wakil bupati kendal tahun 2024 atas nama Dyah Kartika Permatasari dan Beni Karnadi.

"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati Kendal tahun 2024 atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan karena sesuai aturan dalam PKPU," katanya.

3. Bakal sengketakan ke Bawaslu

Pendaftaran Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU KendalPartai koalisi yang terdiri atas Golkar, PSI dan Nasdem mengusung Dico Ganinduto di Pilwakot Semarang 2024. (IDN Times/bt)

Terhadap penolakan tersebut Dico mengatakan akan tetap berikhtiar dan mempersengketakan ke Bawaslu Kabupaten Kendal. "Ikhtiar akan terus kita perjuangkan, akan terus kita jalankan dan apa yang menjadi opsi kita akan kita jalankan yaitu kita akan sengketakan ke Bawaslu Kabupaten Kendal," katanya.

Dico Ganinduto merupakan politisi Partai Golkar yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kendal. Sebelumnya Dico santer dikabarkan bakal maju di Pilkada Kota Semarang, namun jelang pendaftaran Dico batal diusung maju di Pilkada Kota Semarang

Ketua Pemenangan Pemilu DPP Golkar Wilayah Jateng-DIY, Iqbal Wibisono mengatakan Dico tidak jadi diusung dalam Pilwakot Semarang atas berbagai pertimbangan teknis dan nonteknis. Dico mendapat tugas khusus untuk berkerja di DPP Golkar Jakarta. Pun dengan peluang Dico kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kendal juga sudah tertutup rapat. 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya