Viral Sprindik Dugaan Korupsi di Boyolali, KPK Sebut SPDP Rekayasa

Waspada oknum yang mencatut nama KPK

Boyolali, IDN Times - Viral surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) adanya dugaan tindak pidana korupsi di salah satu instansi Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: Polres Boyolali Live IG Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri 2024

1. SPDP viral sejak Januari 2024

Viral Sprindik Dugaan Korupsi di Boyolali, KPK Sebut SPDP RekayasaGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dari foto yang viral di media sosial sprindik tersebut tertanggal 9 Januari 2024, dan bernomor B581/08/01/2024. Surat tersebut juga memiliki logo KPK di sisi kiri atas serta berkop KPK.

Surat tersebut menyatakan KPK melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah, gratifikasi, dan penyalahgunaan anggaran. Dalam surat tersebut bertuliskan penyidikan dilakukan atas dasar aduan masyarakat.

Surat ditandatangani Asep Gunturu Rahayu pada 09 Januari 2024. Di bagian bawah surat itu juga ada catatan tambahan dengan tulisan tangan. “NB. Untuk hadir pada hari Senin, 15 Januari 2024.”

2. KPK sebut surat tersebut merupakan rekayasa

Viral Sprindik Dugaan Korupsi di Boyolali, KPK Sebut SPDP RekayasaJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Beredarnya SPDP tersebut mendapatkan tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah tersebut memastikan surat tersebut palsu.

"Dalam surat yang tertanggal 09 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Selasa (30/4/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan oknum yang mengatasnamakan KPK maupun terhadap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) palsu yang beredar di tengah masyarakat.

3. KPK minta masyarakat lapor kalau ada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK

Viral Sprindik Dugaan Korupsi di Boyolali, KPK Sebut SPDP RekayasaIlustrasi OTT oleh KPK. IDN Times/Agung Sedana

SPDP palsu ini diketahui beredar secara daring sejak awal tahun 2024, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.

"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali.

Juru bicara KPK mengatakan apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke Call Center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Baca Juga: Perketat Pengawasan! 41 Sapi di Boyolali Terjangkit Virus PMK

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya