Fakta Pembunuhan di Boyolali, Pelaku dan Korban Terlibat Asmara

Pelaku merencanakan pembunuhan

Boyolali, IDN Times - Fakta baru terungkap dari pembunuhan atlet marathon sekaligus pengusaha tembaga asal Boyolali. Antara pelaku dan korban ternyata terlibat hubungan asmara.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melakukan konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024). Menurut Kapolda Jateng motif utama dan modus operandi pelaku tega membunuh korban yakni pelaku ingin menguasai barang yang dimiliki korban dengan melakukan perencanaan pembunuhan.

Sementara alasan terjadinya pembunuhan keji tersebut menurutnya didasari atas hubungan asmara sesama jenis antara pelaku dan korban. "Alas dasar terjadinya pembunuhan adalah Korban dan pelaku  terlibat hubungan asmara, jadi hubungan asmara laki-laki sesama jenis, dimana pelaku itu perannya sebagai sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan," kata Luthfi.

Pembunuhan dilakukan pada hari Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban yakni di Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali. Korban dibunuh dengan menggunakan senjata tajam berupa clurit dan juga palu yang ada di rumah korban.

Kapolda mengatakan kasus pembunuhan ini menjadi salah satu kasus yang menonjol ditangani Polda Jateng dan jajaran. "Kenapa ini penting sekali karena ini kasus yang sangat menonjol dimana Polres Boyolali dibackup Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini 22 jam setelah setelah adanya satu tindak pidana," katanya.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya memastikan penangkapan pelaku pembunuhan.

"Pada hari Sabtu (4/5/24) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku IR Als IB (27) berhasil ditangkap oleh tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali dan Jatanras Polda Jateng di daerah terminal Tirtonadi Solo. Tersangka dan barang bukti tindak penganiayaan berupa Sabit dan Palu, telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Boyolali," ujar Petrus.

Menurut pengakuan pelaku, motif pembunuhan adalah untuk menguasai barang berharga milik korban. Pelaku, yang sudah beberapa kali berkunjung ke rumah korban, telah merencanakan aksi kejahatannya dengan membawa sabit dan memanfaatkan palu di rumah korban untuk membuatnya tidak berdaya sebelum dilakukan pembunuhan.

"Pelaku IR Als IB (27), warga Sambirobyong 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, akan dihadapkan pada Pasal 340 dan/atau 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tambah Kapolres.

Barang-barang milik korban yang digasak oleh pelaku antara lain satu unit SPM Honda PCX warna coklat dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,-, satu unit handphone merk iPhone 12 Pro warna Pacific Blue, dompet, kartu ATM, sepatu, tas, dan jam tangan.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya