KPPS Gak Netral Hingga Politik Uang Dugaan Kecurangan Pemilu di Jateng

Laporan tengah didalami Bawaslu Jawa Tengah

Semarang, IDN Times - Deretan dugaan kecurangan pada penyelenggaran pemungutan suara hingga penghitungan suara di Pemilu 2024. Dugaan adanya ketidaknetralan penyelenggar pemilu, aparatur desa hingga money politic mencuat di Jawa Tengah.   

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mendalami sejumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas perangkat daerah dan politik uang saat hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan, Bawaslu Jateng: Pemilih Luar Kota Diizinkan Nyoblos

1. Ada laporan perangkat desa di Demak tidak netral

KPPS Gak Netral Hingga Politik Uang Dugaan Kecurangan Pemilu di Jatengilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan beberapa pelanggaran yang dilaporkan yakni terkait netralitas penyelenggara Pemilu dan ada juga perangkat desa di Kabupaten Demak.

"Laporan yang masuk sudah kami minta bawaslu kabupaten/kota untuk mendetailkan datanya," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jateng Sosiawan di Semarang, Jumat.

Beberapa pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Jateng, antara lain dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa di Kabupaten Demak saat hari pencoblosan.

2. Diduga ada praktik politik uang di Purworejo

KPPS Gak Netral Hingga Politik Uang Dugaan Kecurangan Pemilu di JatengIlustrasi uang. (IDN Times/Ita)

Selain itu, terdapat dugaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Semarang yang tidak netral.

Sementara di Kabupaten Purworejo, Bawaslu mendapat laporan dugaan praktik politik uang menjelang pencoblosan.

"Masuk dalam dugaan pidana pemilu, akan kami dalami," tambahnya.

3. Di Tegal ada pengacau dalam pelaksanaan pemungutan suara

KPPS Gak Netral Hingga Politik Uang Dugaan Kecurangan Pemilu di JatengProses penghitungan suara di TPS tempat Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Rabu (14/2/2024). IDN Times/Faradiba

Menurut Sosiawan, di Kabupaten Tegal juga terdapat laporan adanya dugaan sekelompok orang yang mengacau saat pelaksanaan pemungutan suara yang datanya sedang didetailkan oleh bawaslu setempat.

Ia menjelaskan Bawaslu akan segera menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk tersebut. Apabila terdapat laporan tentang pelanggaran oleh penyelenggara pemilu maka akan segera dilakukan sidang kode etik.

4. Ada 22 TPS di Jateng yang gelar PSU

KPPS Gak Netral Hingga Politik Uang Dugaan Kecurangan Pemilu di JatengIlustrasi pencoblosan (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sementara itu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu 2024 di 22 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng.

Bawaslu menyebutkan ada dugaan pelanggaran atau ketidakprofesional KPPS saat penyelenggaraan pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Sosiawan mengatakan 22 TPS yang tersebar di 13 daerah yang akan direkomendasikan digelar pemungutan suara ulang yakni Kabupaten Boyolali sebanyak tiga TPS, Jepara satu TPS, Kebumen satu TPS, Magelang satu TPS, Purbalingga satu TPS, Pemalang empat TPS, Purworejo satu TPS, Rembang satu TPS, Sragen satu TPS, Sukoharjo satu TPS, Tegal satu TPS, Wonosobo dua TPS, serta Kota Tegal satu TPS.

Menurut dia, terdapat beberapa jenis pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu saat pencoblosan lalu, antara lain adanya pemilih dari luar kota yang memaksakan diri untuk mencoblos dan diizinkan oleh KPPS.

"Padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan," katanya.

5. PSU dilaksanakan pada 18 Februari 2024

KPPS Gak Netral Hingga Politik Uang Dugaan Kecurangan Pemilu di JatengIlustrasi petugas KPPS, Rabu (9/12/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

KPU Boyolali telah menetapkan tiga TPS di tiga kecamatan harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar di TPS masing-masing pada tanggal 18 Februari 2024.

Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Boyolali Wahid Thoyib mengatakan informasi dari PPK ada TPS yang direkomendasikan pengawas TPS untuk diadakan PSU di tiga TPS, karena ada pemilih yang secara kependudukan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terkait.

"Entah kenapa petugas KPPS itu, mengizinkan orang-orang tersebut menggunakan hak pilihnya," kata Wahid Thoyib.

Baca Juga: Ada Pemilih tak Terdaftar Ikut Mencoblos, 22 TPS di Jateng Gelar PSU

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya