Kronologi Penembakan Mobil Pajero di Demak, Pelaku Tak Terima Dipepet

Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap

Demak, IDN Times - Pelaku penembakan ban mobil Pajero di Jalan Pantura Demak berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Karanganyar, Demak.

Pelaku berinisial S (60) yang mengendarai mobil Honda BRV melakukan penembakan mobil Pajero di Jalan Pantura Demak tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Baca Juga: Pemkab Brebes, Demak dan Kendal Tiru Program Tuku Lemah Oleh Omah

1. Pelaku melaju ke arah Karanganyar Demak

Kronologi Penembakan Mobil Pajero di Demak, Pelaku Tak Terima Dipepetilustrasi mengemudikan mobil (unsplash.com/Samuele Errico Piccarini)

Kronologi penembakan yakni bermula dari laporan anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.

"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju ke arah Karanganyar," ungkap Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno.

2. Sempat meloloskan diri sebelum akhirnya dibekuk petugas

Kronologi Penembakan Mobil Pajero di Demak, Pelaku Tak Terima DipepetPhoto image criminal (bukalapak/mistergrosir)

Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan pengadangan jalan yang akan dilewati pelaku, namun pada saat akan dihentikan, mobil yang dikendarai pelaku langsung tancap gas meloloskan diri.
.
"Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffic Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil," ujar Jarno.

3. Pelaku tembak mobil Pajero karena tak terima mobil dipepet

Kronologi Penembakan Mobil Pajero di Demak, Pelaku Tak Terima DipepetIlustrasi penembakan (IDN Times/istimewa)

Pelaku yang ditangkap mengaku menembak mobil Pajero karena Ia tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.

"Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri ke arah Kudus," kata Jarno.

Pelaku dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang yakni dengan ancaman pidana Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun

"Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," katanya.

Baca Juga: 2 Tukang Bangunan Demak Juara Lomba Pemasangan Keramik di Semarang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya