Polda Jateng Mulai Periksa Saksi Dugaan Perundungan ARL Mahasiswi PPDS

Hasil investigasi Kemenkes jadi petunjuk

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mulai melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan perundungan terhadap almarhumah ARL mahasiswi PPDS anestesi Undip.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang erkaitan dengan perkara ini.

"Setelah membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya akan dikembangkan," kata Johanson Simamora, Kamis (5/9/2024).

Sehari sebelumnya keluarga ARL melaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan perundungan yang dilakukan oleh para senior dokter ARL. Laporan tersebut disertai dengan berbagai bukti. Kepolisian sebelumnya juga telah menerima hasil investigasi Kementerian Kesehatan perihal dugaan perundungan terhadap almarhumah.

Dan hasil investigasi tersebut menurut Johanson, merupakan petunjuk dalam penyelidikan dugaan perundingan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga almarhumah AR, Misyal Achmad, membenarkan jika ibu dan kakak korban, Kamis (5/9/2024) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Senior PPDS Anestesi RS Kariadi Ungkap Tradisi Patungan Rp10 Juta untuk Beli Makanan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya