Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!

Sopir akui kelelahan dan mengantuk

Semarang, IDN Times - Polisi menetapkan JW Sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka. JW merupakan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan naas di di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024) pagi.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan mengatakan penetapan tersangka JW setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian oleh pihak kepolisian

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Sonny Jumat, (12/4/2024).

Tersangka menurutnya dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.

Penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. "Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024) pagi sekitar pukul 06.35 WIB. Akibat kecelakaan tersebut tujuh orang tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Rosalia Indah, 5 Korban Terlempar Dua Terjepit

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya