Tim Hukum Undip Dampingi Mahasiswa PPDS yang Diperiksa di Polda Jateng

Terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan

Semarang, IDN Times - Tim hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bakal memberi pendampingan terhadap sejumlah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dimintai keterangan oleh kepolisian dalam penyelidikan dugaan perundungan dokter ARL.

Tim hukum bakal memberikan pendampingan terhadap para dokter yang dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Jawa Tengah

"Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," kata Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Minggu.

Khairul mengatakan Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Undip.

Menurut dia, Undip tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya.

"Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan," katanya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban diduga berkaitan dengan adanya perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024

Baca Juga: DPR RI Desak Undip dan RS Kariadi Cegah Perundungan di Program Dokter

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya