Ada Rp1,4 M di Rekening, "Raja" Totok Terancam Pidana Pencucian Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang kepada Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa. Menyusul ditemukannya uang senilai Rp1,4 miliar di rekening Totok.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, Polisi Tak Kenakan Pasal Makar
1. Aliran dana Totok akan ditelusuri
Polisi saat ini masih terus mendalami dana uang tersebut. Termasuk sumber dan alirannya.
"Kita dalami sumber dari mana dan keluar digunakan untuk apa. Kita dalami lagi," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto dalam dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa (21/1) malam.
2. Totok bisa dijerat pasal TPPU
Editor’s picks
Ditanya apakah Totok ada yang membiayai, Budi menyatakan belum menemukan adanya indikasi tersebut dan akan tetap menelusurinya.
"Tetap kita akan telusuri angka di rekening itu. Kalau memungkinkan kita akan gunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
3. Kasus Keraton Agung Sejagat adalah kriminal murni
Budi sendiri menegaskan bahwa kasus Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat merupakan murni kriminal. Ia pun menepis anggapan bahwa hal itu merupakan fenomena budaya.
Budi berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak mudah percaya pada hal-hal atau iming-iming belaka, seperti yang terjadi pada kasus Keraton Agung Sejagat.
Baca Juga: Totok Dirikan Keraton Agung Sejagat Belajar di Google