23 TPS di 14 Wilayah Jateng Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan 23 tempat pemungutan suara (TPS) yang kemungkinan besar akan dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU). Puluhan TPS yang beresiko dilakukan PSU tersebar di 14 kabupaten/kota.
Baca Juga: Begini Penampakan 71 Tahanan Tahti Polda Jateng Ikut Nyoblos
1. Sebanyak 23 TPS potensi digelar PSU
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi mengatakan TPS yang direkomendasikan PSU itu dari hasil laporan petugas Bawaslu kabupaten/kota.
"Sampai tadi pagi ada 23 TPS yang punya potensi PSU. Nantinya akan dilakukan rekomendasi perbaikan di TPS yang akan dilakukan PSU. Sebarannya ada di 14 kabupaten/kota," kata Wahyudi kepada IDN Times, Kamis (15/2/2024).
2. Kebanyakan ditemukan pemilih cuma modal e-KTP
Menurut Wahyudi, kasus pelanggaran coblosan di 14 wilayah itu didominasi temuan pemilih yang mencoblos hanya berbekal kartu e-KTP. Saat dikroscek ulang, pemilih tersebut ternyata tidak masuk DPT, bukan warga asli di lokasi TPS dan tidak masuk kategori DPTb maupun DPT khusus.
Ia menekankan orang yang ikut mencoblos hanya bermodalkan e-KTP dipastikan melanggar aturan kepemiluan. Sebab, dalam aturan yang baru, pemegang e-KTP yang berhak menggunakan hak pilihnya hanya seseorang yang telah terdaftar dalam DPT di wilayah domisili.
"Temuan di lapangan kebanyakan terkait orang-orang yang mencoblos hanya gunakan e-KTP. Faktanya saat diperiksa petugas kita, mereka bukan termasuk DPT, tidak juga terdaftar dalam DPT khusus dan bukan pemilih DPTb. Malahan banyak yang bukan warga setempat. Mereka hanya orang yang curi curi kesempatan pakai e-KTP. Padahal dalam aturan Bawaslu yang baru, orang yang seperti itu tidak termasuk pemilih," ungkapnya.
3. Ada juga kotak suara yang dibuka tanpa dilihat saksi
Editor’s picks
Temuan lainnya, katanya ialah adanya pelanggaran saat membuka kotak suara. Karena ada petugas di TPS yang membuka kotak suara tanpa disaksikan para saksi TPS dan PTPS.
"Ada juga kasus pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur. Jadi ada orang yang buka kotak suara tapi tidak ada yang menyaksikan, saksinya gak ada, PTPS belum datang karena waktu dibuka kondisinya masih pagi. Itu jelas melanggar dan tidak sesuai ketentuan," tuturnya.
4. Ada laporan surat suara yang dicoblos dobel
Di samping itu ada juga kasus pencoblosan surat suara ganda alias dobel. Ini dinyatakan melanggar lantaran surat suara yang wajib dicoblos hanya satu lembar untuk tiap pilihan lembar DPRD, DPR RI, DPD RI maupun capres.
"Maka kalau surat suara yang dicoblos itu dobel bisa dilakukan PSU," akunya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husein menuturkan pihaknya juga masih konsen menangani PSU yang memang butuh percepatan.
"Kalau dugaan pelanggaran masih ada di kab/kota belum kita collect, karena waktunya penanganannya juga agak lama nggak seperti PSU yang harus disegerakan," terangnya.
5. Daftar 14 kabupaten kota yang akan PSU
Berikut data potensi sengketa kabupaten/kota di Jawa Tengah:
- Bawaslu Kabupaten Boyolali, Potensi 3 PSU
- Bawaslu Kabupaten Cilacap, Potensi 1 PSU
- Bawaslu Kabupaten Jepara, Potensi 1 PSU
- Bawaslu Kabupaten Kebumen, Potensi 1 PSU
- Bawaslu Kabupaten Magelang, Potensi 1 PSU
- Bawaslu Kabupaten Pemalang, Potensi 4 PSU
- Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Potensi 1 PSU
- Bawaslu Kabupaten Purworejo, Potensi 1 PSU
- Bawaslu Kabupaten Rembang, Potensi 4 PSU
- Bawaslu Kabupaten Sragen, Potensi 1 PSU
- Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Potensi 1 PSU
- Bawaslu Kabupaten Tegal, Potensi 1 PSU
- Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Potensi 3 PSU
- Bawaslu Kota Tegal, Potensi 1 PSU
Baca Juga: Sekda Jateng Klaim Warga Tetap Antusias di Pemilu 2024 Meski Hujan