4 Kabupaten/kota Jateng Dapat Jatah Konversi 20 Unit Kendaraan Listrik

Tapi masih butuh disosialisasikan lagi

Semarang, IDN Times - Empat kabupaten/kota wilayah Jawa Tengah mendapat jatah kuota konversi sepeda motor listrik sebanyak 20 unit. Pemberian kuota tersebut dilakukan Kementerian ESDM sebagai langkah mendorong penggunaan kendaraan listrik agar digunakan lebih masif lagi. 

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Motor Listrik Smoot Zuzu, Mirip Vespa Matik!

1. Warga minta mengonversi motor Yamaha dan Honda

4 Kabupaten/kota Jateng Dapat Jatah Konversi 20 Unit Kendaraan ListrikSalah satu jenis motor listrik yang diproduksi Sunra (dok. SUNRA)

Sekretaris Dinas ESDM Jawa Tengah, Endro Budiono mengemukakan permintaan masyarakat selama ini paling banyak untuk mengonversi sepeda motor merek Yamaha dan Honda untuk dijadikan kendaraan listrik. 

"Di empat daerah, warga seringnya minta motor Yamaha yang tadinya pakai BBM supaya diubah jadi energi listrik. Terus sisanya juga ada permintaan untuk mengonversi motor Honda," kata Endro di media center Dinas ESDM Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Rabu (8/5/2024). 

2. Kuota konversi kendaraan listrik sebanyak 20 unit

4 Kabupaten/kota Jateng Dapat Jatah Konversi 20 Unit Kendaraan ListrikKonvoi kendaraan listrik melibatkan manajemen PLN, Polres Kota Bontang, dan anggota komunitas B-RICH. Foto PLN

Lebih lanjut, menurut Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jawa Tengah, Suhardi, keempat wilayah yang mendapat jatah kuota konversi kendaraan listrik antara lain Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta dan Pekalongan. 

Untuk masing-masing wilayah tersebut, Kementerian ESDM mengizinkan 20 sepeda motor untuk diubah menjadi kendaraan listrik. 

"Dari Jawa Tengah yang baru disetujui ada empat wilayah. Ada Kota Semarang Surakarta, Rembang dan Pekalongan. Kuota yang diberikan pusat sebanyak 20 unit," tuturnya. 

3. Syarat motor yang dikonversi khusus tahun 2010

4 Kabupaten/kota Jateng Dapat Jatah Konversi 20 Unit Kendaraan ListrikIlustrasi CVT Motor Matic (Dok. IDN Times)

Kendati demikian, pihaknya saat ini masih berupaya menyosialisasikan manfaat penggunaan kendaraan listrik agar dipahami masyarakat luas. Sebab, Selama ini kendaraan listrik masih sebatas dimiliki pihak perorangan dan institusi.

Untuk syarat sepeda motor yang dikonversi khusus tahun produksi 2010. Adapun sebelum dikonversi, sepeda motor harus melewati proses uji laik jalan dan pengecekan fisik kendaraan.

"Ketika mengonversi, yang diganti cuma satu blok mesin motornya aja. Kemudian diganti dengan isian baterai. Lalu bekas mesin motornya dilebur biar tidak bisa lagi digunakan," tuturnya. 

Soal apakah banyak warga yang meminta konversi kendaraan listrik, pihaknya mengaku belum bisa memastikan jumlahnya. "Untuk perkembangannya belum belum diupdate lagi. Rata-rata baru cek laik jalann," terangnya. 

Baca Juga: Simak Bolo! Ombudsman Jateng Ungkap 3 Tugas Berat Calon Kepala Daerah

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya