AirNav Terima 30 Laporan Balon Udara Liar, Ganggu Penerbangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wonosobo, IDN Times - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia menyebutkan ada 30 laporan penerbangan balon udara liar selama periode mudik dan balik Lebaran 2024.
Baca Juga: Waduh! Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo Terbakar, Ini Penanganannya
1. Ada sebanyak 30 laporan dari pilot
Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Hermana Soegiantoro mengatakan jumlah laporan tersebut turun bila dibandingkan periode Lebaran tahun lalu yang mencapai 68 laporan.
“Dari data laporan pilot atau PIREP yang kami terima selama periode Lebaran 2024 ini sementara ada 30 laporan,” kata Hermana dilansir dari Antara.
Beruntung dari 30 laporan mengenai penerbangan udara tersebut tidak ada balon udara yang mengenai pesawat. “Sementara ini belum dan mudah-mudahan tidak ada. Tapi kami pernah menerima rekaman video dari pilot yang melihat balon dari jarak dekat,” ucap Hermana.
2. Terus lakukan sosialisasi ke Wonosobo dan Pekalongan
Editor’s picks
Ia menjelaskan selama pihaknya menerima laporan penerbangan balon udara secara liar, AirNav biasanya mengeluarkan NOTAM (Notice to Airmen) ke semua maskapai. “Lalu kami divert sedikit rute penerbangan sehingga menghindari area yang potensi bahaya,” jelasnya.
Dari tahun 2017, lanjut Hermana, AirNav secara aktif melakukan sosialisasi bahaya balon udara terhadap penerbangan. Sosialisasi dilakukan di dua daerah yang ada di Jawa Tengah yakni Pekalongan dan Wonosobo, sebagai wilayah yang dikenal dengan tradisi balon udara.
3. Kerjasama dengan Pemda dan TNI-Polri
AirNav juga bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI-Polri dan komunitas balon setempat, untuk melakukan berbagai sosialisasi dalam bentuk spanduk, baliho, konten di media sosial, pemberdayaan masyarakat lewat program tanggung jawab sosial.
“Juga pembuatan festival balon udara yang ditambatkan dengan minimal tiga utas tali, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat,” tutur Hermana.
Baca Juga: Festival Balon Udara Wonosobo Dikunjungi 189 Ribu Wisatawan