Jelang Pilkada Jateng, Ombudsman Ungkap Bansos dan ASN Rawan Disalahgunakan

Ombudsman awasi ketat penyaluran bansos

Semarang, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menegaskan perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap alokasi penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang kontestasi Pilkada serentak 35 kabupaten/kota Jawa Tengah. Pasalnya, penyaluran bansos harus dilakukan secara merata agar tepat sasaran ke tiap penerima manfaat. 

"Yang perlu ditekankan adalah program bansos kan ada di ranah kewenangan pusat ya. Tetapi yang musti diawasi ketika dalam implementasinya siapa yang menerima ya harus diterima, jadi harus dilihat siapa penerima manfaat yang berhak. Ini punya potensi kerawanan saat pilkada. Kami lebih menyoroti ke situ," kata Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida kepada IDN Times, Rabu (24/4/2024). 

Baca Juga: Sambangi Jateng, Mentan Salurkan Bantuan 10 Ribu Pompa Air Senilai Rp600 M

1. Pelayanan publik tidak boleh dikorbankan

Jelang Pilkada Jateng, Ombudsman Ungkap Bansos dan ASN Rawan DisalahgunakanIlustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Farida mengatakan saat menjelang kontestasi Pilkada 2024, masing-masing pemerintah daerah semestinya memberikan perhatian khusus pada kelancaran alokasi bansos. Karena nilai kesejahteraan rakyat yang seharusnya diprioritaskan.

Lebih jauh, menurutnya pelayanan publik tiap kabupaten/kota tidak boleh dikorbankan atas nama kontestasi pemilihan umum.

"Terutama untuk penyaluran bantuan sosial. Hal-hal semacam tentu ini tidak boleh terjadi. Kami mendorong pemerintah daerah tetap fokus memperhatikan alokasi bansos. Ini mengingat tingkat kesejahteraan rakyat tetap prioritas diatas kepentingan politik," terangnya. 

2. Ombudsman kerjasama dengan BKN dan Bawaslu

Jelang Pilkada Jateng, Ombudsman Ungkap Bansos dan ASN Rawan Disalahgunakanilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung (dok. Pemprov Jabar)

Sedangkan potensi kerawanan lainnya yang perlu diantisipasi pemerintah daerah mengenai sikap netralitas aparatur sipil negara (ASN). 

Farida mengingatkan bahwa setiap ASN jangan gampang terjebak politisasi birokrasi. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, katanya Ombudsman akan kolaborasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bersama mereka, kami tingkatkan sinergitasnya agar para ASN tidak terseret dinamika Pilkada. Ini perlu pengawasan khusus bersama," tegasnya. 

3. ASN diminta tetap netral

Jelang Pilkada Jateng, Ombudsman Ungkap Bansos dan ASN Rawan DisalahgunakanIlustrasi ASN Palembang (Dok. Kominfo Palembang)

Oleh karenanya, Farida berharap para ASN selama Pilkada 2024 tetap bersikap netral supaya tetap bisa menjamin kepastian pelayanan publik. Ia bilang aturan netralitas ASN sudah diatur sesuai UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 dan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2015.

"Dengan mengacu pada dua aturan itu, kalaupun saat ini KPU memperbolehkan ASN dan perangkat desa mendaftar sebagai petugas ad hoc pemilu, ya tidak apa-apa. Tidak masalah kalau ASN perangkat desa izinkan jadi penyelenggara pemilu ad hoc," ujar Farida. 

Baca Juga: Ombudsman 'Sentil' Kabinet Jokowi yang Beda Sikap Tangani TikTok Shop

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya