Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo

Sandal dan pakaian pelaku jadi barang bukti

Pati, IDN Times - Polisi menetapkan lagi satu orang tersangka kasus pengeroyokan empat orang yang hendak menarik mobil rental di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati.

Hingga Selasa (11/6/2024) total sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya bos rental mobil asal Jakarta yang hendak mengambil mobilnya di Sukolilo.

Tersangka baru yakni M (37) pada saat kejadian menendang salah satu korban. "Tambahan satu tersangka baru tersebut berinisial M (37) yang merupakan warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati," kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Andhika Bayu Adhittama, Selasa (11/6/2024).

Tersangka M ditangkap pada Senin (10/6/2024), peran tersangka menurut Kapolresta yakni menendang salah satu korban berinisial SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit. Selain menangkap tersangka M, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Sebelumnya pada 7 Juni 2024 polisi menangkap tersangka berinisial EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D 1131 AEZ yang dibawa korban BH. Tersangka EN juga mendorong, memukul, dan menginjak korban BH.

Kemudian tersangka BC (37) yang ditangkap pada 7 Juni berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih bernopol D 1131 AEZ yang dibawa korban BH serta memukul dan menginjak korban.

Kemudian untuk tersangka berinisial AG (34) yang ditangkap pada 8 Juni 2024 berperan memukul dan melindas korban BH dengan sepeda motor serta menginjak dan memukul korban SH menggunakan helm.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolresta.

 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya