Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental yang Tewas di Pati

Dalami keterangan tersangka AG yang bawa mobil rentalan

Pati, IDN Times - Polresta Pati menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap empat orang pria dari Jakarta yang hendak menarik mobil rental di Desa Sumbersoko, Sukolilo.

Baca Juga: 2 Warga Ditangkap Buntut Pengeroyokan Bos Rental Hingga Tewas di Pati

1. Pembawa mobil sewaan ikut ditetapkan jadi tersangka

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental yang Tewas di PatiKasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan (tengah). (dok Polresta Pati)

Akibat pengeroyokan tersebut satu orang menjadi korban meninggal dan tiga orang lainnya harus dirawat di RS Kayen, Pati. Korban meninggal yakni BH (52) yang hendak mengambil mobil rentalan miliknya.

"Ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34)," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin, Senin (10/6/2024).Ia mengungkapkan peran ketiga tersangka tersebut diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Sementara penetapan ketiga tersangka, kata dia, untuk berinisial EN dan BC pada tanggal 8 Juni 2024, sedangkan AG pada 9 Juni 2024. AG merupakan pembawa mobil sewaan yang hendak diambil korban bersama tiga temannya. Pengakuan AG dia membawa mobil rental yang ia pinjam dari saudaranya.

2. Masyarakat diminta untuk tidak main hakim sendiri

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental yang Tewas di PatiIlustrasi pemukulan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meskipun sudah ada penetapan tersangka, Polresta Pati masih berupaya melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat penganiayaan para korban.

Pelaksana tugas Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna menambahkan bahwa Polresta Pati sudah bergerak cepat menangani kasus penganiayaan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada Kamis (6/6/2024) tersebut.

Kepolisian juga masih berupaya mengumpulkan video rekaman kasus penganiayaan yang asli dan belum terpotong-potong atau yang masih utuh, guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia mengingatkan masyarakat bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekalipun diketahui ada pelanggaran hukum. "Biarlah Kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut," ujarnya.

3. Para tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental yang Tewas di PatiIlustrasi penjara (pixabay.com)

Adapun kronologis terjadinya pengeroyokan terhadap empat orang pada Kamis (6/6/2024) siang itu, berawal ketika empat orang berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal hendak mengambil mobil rental karena berdasarkan GPS berada di rumah salah satu warga di Desa Sumbersoko karena belum juga dikembalikan.

Nahas, keempat korban yang hendak mengambil mobil dengan kunci cadangan itu, diteriaki maling oleh warga sehingga terjadi aksi pengeroyokan.

Ketiga tersangka pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal

Baca Juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya