Serius Nyalon Wabup Tegal, Bima Eka Sakti Kembalikan Motor Dinas

Bima serius nyalon wakil bupati Tegal

Semarang, IDN Times - Bakal calon wakil bupati Tegal, Bima Eka Sakti memastikan telah mengembalikan sepeda motor dinasnya ke Bapenda Jateng sebagai bentuk keseriusannya maju pada Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Nyalon Wabup Tegal, Eks Ajudan Ganjar Dapat Dukungan Alumni IPDN

1. Bima milih cuti diluar tanggungan negara

Serius Nyalon Wabup Tegal, Bima Eka Sakti Kembalikan Motor DinasPengurus PDIP Jateng berikan formulir pendaftaran ke Bima Eka. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Bima berkata walaupun belum ditetapkan sebagai calon wakil bupati oleh KPU Tegal, namun dirinya memilih aman agar fokus saat berkomunikasi dengan partai maupun pendukungnya.

"Walaupun beberapa abdi negara memang mungkin tidak mengambil jalan ini atau tidak cuti. Tetapi aku supaya aman semua, jadi cuti dulu. Di luar tanggungan negara, jabatan, fasilitas negara semuanya harus dilepas. Supaya nanti di Tegal itu kita nggak dibawa alat-alat negara untuk ketemu sama mereka (partai maupun pendukungnya)," akunya, Senin (10/6/2024). 

2. Kembalikan motor dinas

Serius Nyalon Wabup Tegal, Bima Eka Sakti Kembalikan Motor Dinas

Bima membeberkan bahwa sejumlah fasilitas negara yang dipegang olehnya itu yakni seperti motor dinas juga sudah dikembalikan, pada beberapa waktu yang lalu.

"Aku cuma mau mengembalikan. Termasuk motor dan beberapa fasilitas negara lainnya aku balikin ke kantor. Karena kan aku harus cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Dan itu ya nunggu konfirmasi dari BKN," ujarnya.

Selama cuti, Bima mengungkap dirinya tidak mendapat gaji, tunjangan, fasilitas hingga jabatan tidak dapat kembali. Hal itu tentunya menjadi resikonya sebagai bakal calon wakil bupati. 

"Tidak mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas negara, jabatan tidak dapat kembali saat cuti selesai," tuturnya.

3. ASN ikut berpolitik diatur UU Nomor 10

Serius Nyalon Wabup Tegal, Bima Eka Sakti Kembalikan Motor DinasApel ASN Pemkot Banjarmasin di Balai Kota Banjarmasin.

Tindakan yang dilakukan Bima tergolong berani. Karena sebenarnya selama belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu, ASN tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf T Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi bahwa tentang setiap warga negara menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, kepolisian, PNS, kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu. 

Selain Bima, ASN yang ikut berpartisipasi di Pilkada yaitu Sekretaris Damkar Ade Bhakti Ariawan dan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin. Iswar mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota untuk Pilkada Semarang melalui sejumlah partai. Sementara Ade Bhakti mengambil formulir pendaftaran lewat PSI, Gerindra, dan Golkar.

Baca Juga: Nana Sudjana: Kalau Ada ASN Maju Pilkada 2024 Harus Mundur!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya