Usut Kematian Dokter ARL, 2 Inspektorat Kementerian Diperiksa Polisi
Intinya Sih...
- Polda Jateng memeriksa 17 saksi terkait kematian dokter PPDS anestesi Undip berinisial ARL.
- Inspektorat dari Kemendikbud Ristek dan Kemenkes juga diperiksa dalam kasus tersebut.
- Penyidik sedang mengorek keterangan dan mensinkronkan data percakapan almarhumah di pesan whatsapp dan aplikasi lainnya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah turut memeriksa inspektorat dari dua kementerian untuk membongkar pemicu utama kematian dokter PPDS anestesi Undip berinisial ARL. Inspektorat yang terseret dalam kasus tersebut yakni dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Rektor Undip Minta Jajarannya Tahan Diri dari Polemik Kematian Dokter ARL
1. Periksa 17 saksi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menekankan apabila dilihat secara keseluruhannya, jumlah saksi yang diperiksa atas kematian dokter ARL sebanyak 17 orang.
"Kami sudah periksa 17 saksi. Mulai orang tua almarhum, tante, dari Inspektorat Dirjen Kemenkes maupun dari Inspektorat Dirjen Kemendikbud. Baik juga dari teman-teman satu angkatan dan keluarga besarnya," ungkap Artanto, Selasa (10/9/2024).
2. 10 teman almarhumah juga diperiksa
Ia menyebutkan penyidik Polda Jateng sedang mengorek keterangan untuk mensinkronkan data percakapan almarhumah di pesan whatsapp dan melalui aplikasi lainnya.
Oleh sebab itu, dari banyaknya saksi yang diperiksa penyidik, hampir 10 orang di antaranya berasal dari teman-teman seangkatan almarhumah.
"Dari sekian saksi, kurang lebih ada 10 dari temannya dilakukan pemeriksaan. Untuk data informasi dari ibunda almarhumah dari screenshot percakapan di WA sedang dilakukan pendalaman dan sinkronisasi data dari saksi maupun fakta di lapangan," tuturnya.
Editor’s picks
3. Pengakuan ibunda almarhumah disinkronkan
Saat ini pihaknya masih mempertajam penyidikan terutama mencari pengakuan terbaru dari teman-teman almarhumah di PPDS Undip.
Sinkronisasi data keterangan para saksi juga akan dihubungkan dengan pengakuan ibunda almarhumah yang sudah diterima penyidik Polda.
"Untuk saat ini kami sedang melakukan pendalaman data dari teman-teman PPDS. Jadi kita lakukan pemeriksaan sesuai yang yang terjadi dari laporan pengaduan ibunda almarhumah," tegasnya.
4. Kompetensi penyidik dipertaruhkan
Lebih jauh, ia pun menyarankan kepada para penyidik Ditreskrimum guna lebih cermat dalam mengorek keterangan para saksi. Sikap dan kompetensi para penyidik, katanya pada kasus kematian dokter ARL dipertaruhkan lantaran musti harus melalui tahapan-tahapan yang prosedural.
"Penyidik harus betul-betul melakukan pemeriksaan seteliti mungkin, harus membuktikan kompetennya sesuai penyidik. Diharapkan penyidikan ini prosedural, kita sudah kerjasama dengan pihak kampus sendiri dan Kemenkes dan Kemendikbud," akunya.
Mengenai hasil autopsi psikologi, pihaknya masih menunggu laporan pihak rumah sakit jiwa.
"Kta juga masih menunggu autopsi psikologi dari rumah sakit jiwa. Tidak harus cepat tapi menunggu waktu jeda," ujar Artanto.
Baca Juga: Kemendikbud Perlu Turun Tangan Mengungkap Kasus Bullying PPDS di Undip