Waduh! Buntut PHK Massal, Para Buruh Jateng Jadi Korban Omnibus Law

Para investor ternyata ngejar upah murah

Semarang, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut kejadian PHK massal yang dialami para buruh pabrik tekstil Jawa Tengahmenjadi bukti mereka telah menjadi korban aturan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pasalnya, pelaksanaan UU Omnibus Law tidak memiliki dampak yang nyata bagi keberlangsungan di sektor industri.

"Pemprov Jawa Tengah seakan-akan ketakutan dengan fakta PHK ini. Karena banyaknya status pekerja lepas. Maka dari itu semestinya aturan ini harus dievaluasi, jangan ditutupi kalau ada PHK," kata Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Jateng Dibanjiri Produk Impor, 7.247 Buruh Pabrik Di-PHK

1. Para investor incar upah rendah

Waduh! Buntut PHK Massal, Para Buruh Jateng Jadi Korban Omnibus LawAliansi buruh Kota Semarang deklarasi pemantaoan dukungan Pilkada. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, ia mengaku aliansi buruh sebenarnya tidak pernah menolak masuknya investasi ke Jawa Tengah. Karena tak bisa dipungkiri bahwa masuknya investasi akan memberi dampak penyerapan tenaga kerja di sejumlah daerah. 

Kendati begitu, ia menyayangkan keputusan investor untuk menanamkan modalnya ke Jawa Tengah semata hanya untuk mengincar pemberian upah yang minim. 

"Kita tidak menolak investasi karena bisa menyerap tenaga kerja. Tapi fakta di lapangan menyebutkan investasi ini malah menyebabkan upahnya kecil. Jangan sampai nantinya Jateng gembar gembor investasi masuk nyatanya Jateng terjadi PHK besar-besaran. Bisa saja potensi investasi yang masuk ke Jateng mengejar orientasinya upah rendah dan tidak ada jaminan keberlanjutan bagi pekerja," tegasnya.

2. Jateng kena dampak Omnibus Law

Waduh! Buntut PHK Massal, Para Buruh Jateng Jadi Korban Omnibus Lawaksi buruh unjuk rasa tolak omnibus law

Pihaknya dalam waktu dekat menyelidiki apakah para bupati dan walikota se-Jateng berani menolak investor yang berniat mengangkat pegawai outsourcing. Sebab, ia menduga banyaknya aksi PHK massal belakangan ini disebabkan adanya pelaksanaan UU Omnibus Law. 

"PHK ini ada tarikannya dalam Ciptaker. Izin fairing izin hairing itu mempermudah PHK. Yang terjadi di Jateng itu dampak pertama dari Ombinbus Law. Tapi pemprov tidak mau mengakui fakta itu. Padahal pemberlakuan Omnibus Law itu yang kena dampaknya di Jateng. Karena upahnya paling rendah," tuturnya. 

"PHK ini jadi antitesis karena pada saat Indonesia menarik investor, Jateng jadi tujuan investasi terbesar kenyatannya tidak sinkron dengan situasi saat ini. Menurut kami ini akibat UU Ciptaker. Yang tidak ada manfaatnya. Ciptaker yang dianggap bisa menarik investasi cuma omong kosong," tambahnya. 

3. Nana Sudjana: Jangan dibesar-besarkan

Waduh! Buntut PHK Massal, Para Buruh Jateng Jadi Korban Omnibus LawDemo Mahasiswa dan buruh tolak RUU omnibus law

Sementara, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan supaya kasus PHK massal di pabrik tekstil supaya jangan dibesar-besarkan. "Terkadang kita itu, terkait masalah PT Sai Apparel ya, kadang-kadang di berita itu (PHK) terlalu dibesar-besarkan ini,” akunya. 

Nana menyebut, aksi PHK massal yang dilakukan Sai Apparel disebabkan relokasi perusahaan. Nana sudah mengecek kondisi Sai Apparel bersama Disnakertrans dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Alasan PHK oleh Sai Apparel ialah relokasi pabrik. 
 
“Ada relokasi dari Semarang ke Grobogan. Memang jumlah karyawannya 8.000 sampai saat ini yang kita cek. Di Grobogan sekitar 5.000. Mereka mengajak bekerja ke PT yang baru," tuturnya. 

4. PHK diklaim karena faktor global

Waduh! Buntut PHK Massal, Para Buruh Jateng Jadi Korban Omnibus LawPj Gubernur Jateng Nana Sudjana. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia pun berani menjamin bahwa Pemprov Jawa Tengah akan mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya. 
 
Menurut Nana, PHK yang terjadi karena adanya faktor global. "Memang di tempat lain demikian, PHK terjadi. Disebabkan karena faktor global. Misalnya konflik perdagangan Amerika-Cina, dampaknya ke Indonesia juga,” jelasnya. 

Baca Juga: Marak Penipuan, Pengembang Perumahan di Jateng Wajib Bersertifikasi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya