Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran digelar Usai Pemilu

Sudah masuk perkara perdata

Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo akan mengelar sidang perdana gugatan atas Pengugat Almas Tsaqibbirru dan Tergugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan digelar usai penyelenggaran Pemiliham Umum (Pemilu) pada bulan Februari 2024 ini.

Baca Juga: Digugat Almas 2 Kali, Ini Jawaban Gibran

1. Sidang digelar tanggal 15 Februari 2024

Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran digelar Usai PemiluKepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto. (IDN Times/Larasati Rey)

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan jika gugutan yang tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt telah diterima pada tanggal 29 Januari 2024 lalu. Dan sidang perdana perkara Wanprestasi tersebut digelar pada tanggal 15 Februari 2024.

"Tanggal 29 Januari bisa dilihat sudah diterima atau belum nanti pas sidang pertama, pada 15 Februari," jelasnya.

Bambang mengatakan pada sidang pertama sudah masuk tahapan sidang perkara perdata. "Tahapannya yaitu sidang pertama pasti itu nanti kalau semua pihak hadir akan dilakukan dulu untuk mediasi," jelasnya.

2. Masuk perkara perdata.

Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran digelar Usai PemiluPengadilan Negeri (PN) Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan jika gugatan kedua yang dilayangkan Almas kepada calon wakil presiden (Cawapres) nomer urut 02 tersebut merupakan perkara wanprestasi dan masuk perkara perdata.

"Materi gugatannya wanprestasi yang intinya mengenai bahwasannya Almas sudah mengajukan permohonan di MK (Makamah Konstitusi), sudah dikabulkan, dan memperlancar tergugat atas nama Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan cawapres kemudian tapi tidak memberikan ucapan terima kasih," jelasnya.

3. Ternyata gugatan pertama bukan ditolak tapi belum lengkap.

Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran digelar Usai PemiluAlmas Tsaqibbirru. (IDN Times/Larasati Rey)

Bambang mengatakan jika gugatan pertama dari Almas terhadap Gibranpada tanggal 22 Januari 2024 lalu merupakan gugatan sederhana. Ia juga menegaskan jika pada gugatan pertama bukan ditolak melainkan tidak memenuhi penetapan dismisal.

"Bukan ditolak, tapi sudah dilakukan penetapan dissmisal. Jadi hakim sebagaimana menyidangkan gugatan sederhana itu diberi kewenangan untuk melakukan penelitian, melakukan dismisal, pemeriksaan, dan telah dikeluarkan penetapan dismisal, bahwasanya gugatan tersebut bukan merupakan gugatan sederhana," jelasnya.

"Karena masih membutuhkan pembuktian yg lebih komprehensif, lebih teliti, dan akhirnya masuk gugatan terbaru ini," imbuhnya.

Bambang menjelaskan jika gugatan sederhana sendiri merupakan gugatan yang mudah pembuktiannya, cepat untuk dilakukan. "Dan menurut majelis hakim didalam gugatan sederhana di dalam penetapan dismisal itu, kan sudah dijelaskan bahwa perjanjiannya itu masih bersifat ," pungkas Bambang

Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran, PN Surakarta Sebut Bersifat Perdata

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya