Tak Hadiri Sidang MK, Gibran Ngantor di Balai Kota

Sesuai dengan arahan Prabowo Subianto.

Surakarta, IDN Times - Wakil Presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka memilih untuk tetap ngantor sebagai Walikota Solo, ia tidak menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

1. Sesuai oleh arahan Prabowo Subianto.

Tak Hadiri Sidang MK, Gibran Ngantor di Balai KotaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto ketika terima telepon dari Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (Dokumentasi Media Menhan)

Putra pertama Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut memilih tatap ngantor seperti biasa. Hal tersebut juga dilakukan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Enggak kita ngantor seperti biasa. Ya itu sama. Arahan beliau (Prabowo) itu, kita tetap berkantor seperti biasa saja," jelasnya saat ditemui di kantor Balaikota Solo, Senin (22/4/2024).

2. Hormati keputusan MK.

Tak Hadiri Sidang MK, Gibran Ngantor di Balai Kotadetik.com

Lebih lanjut Gibran mengaku menyerahkan semua keputusan kepada Makamah Konstitusi.

"Ya apapun hasilnya, putusannya kita hormati," jelasnya.

"Pokoknya kita lalui aja proses hari ini, kita liat sampe akhir nanti ya," imbuhnya.

3. Himbau relawan tetap tenang.

Tak Hadiri Sidang MK, Gibran Ngantor di Balai KotaWalikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Gibran juga meminta kepada para relawan dan pendukung untuk tetap tenang saat putusan MK selesai dibacakan.

"Udah kemarin kita ketemu dengan beberapa relawan dan lain-lain. Nggih, hari ini tetap tenang aja. Ya itu tetap tenang, kita hormati keputusan yang ada," jelasnya.

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dibuka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sebanyak i majelis hakim konstruksi ikut mendampingi Suhartoyo.

Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya