Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Solo Beri Waktu 2 Hari ke Pelapor Ganjar

TPN Ganjar tepis ada bagi-bagi voucher

Surakarta, IDN Times - Bawaslu Kota Solo memberi tengat waktu hingga dua hari kedepan kepada pelapor calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo terkait kampanyenya bagi-bagi voucher di Car Free Day (CFD) Solo pada Minggu (24/12/2024) lalu.

Baca Juga: Ganjar Bagi-Bagi Voucher Internet di CFD Solo Dilaporkanke Bawaslu

1. Laporan pelapor Ganjar diterima tapi?

Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Solo Beri Waktu 2 Hari ke Pelapor GanjarKantor Bawaslu Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, mengatakan jika pada tanggal 7 Januari saat pelapor sedang nongkrong bersama teman-temannya di Klaten. Pelapor menemukan di media sosial giat acara Ganjar saat mengunjungi Carfreeday Solo.

Dari media sosial yang dilihat Indra kemudian menyampaikan ke bawaslu bahwa itu melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Laporan diterima 10 Januari kemarin. Sesuai ketentuan di penanganan pelanggaran jadi dia mengetahui di tanggal 7 Januari. Kemudian melaporkan di tanggal 10 Januari," ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu, Senin (15/1/2024).

2. Bawaslu beri waktu 2 hari.

Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Solo Beri Waktu 2 Hari ke Pelapor GanjarKantor Bawaslu Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Budi mengatakan jika Bawaslu sebagai lembaga pengadil, menerima segala bentuk laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu. Termasuk adanya pelaporan dari Indra Wiyana terkait dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi voucher di Carfreeday Solo.

"Terkait dari laporan Indra kita sudah kita kaji, dan sampai sekarang kita menunggu. Kelengkapan dari mas Indra Wiyana terkait keterpenuhan syarat formil dan material.
Kita beri waktu 2 hari untuk melengkapi keterpenuhan laporan meliputi syarat formil dan materiil," terangnya.

Budi mengaku surat untuk melengkapi syarat formil dan materil tersebut sudah dikirimkan ke pelapor sejak Jumat, (12/1/2024) kemarin. Bawaslu akan menunggu sampai 2 hari ke depan untuk memutuskan atau melanjutkan laporan tersebut.

"Setelah ditunggu sampai 2 hari. Baru kemudian memutuskan, melanjutkan, atau menghentikan dugaan pelanggaran yang disangkakan mas Indra. Jadi laporan yang kita terima syarat formil terpenuhi, syarat materil belum terpenuhi," pungkasnya.

3. Tepis ganjar bagi-bagi voucher

Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Solo Beri Waktu 2 Hari ke Pelapor GanjarKetua Panitia Kegiatan Capres Ganjar Pranowo, Muchus Budi Rahayu. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan Capres Ganjar Pranowo, Muchus Budi Rahayu, mengatakan Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Kota Solo menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari Bawaslu Kota Solo terkait pelaporan tersebut. Dirinya menampik dalam giat acara Capres nomor urut 3 itu, diwarnai dengan kampanye dengan membagi-bagikan voucher internet.

"Kalaupun memang ada laporan seperti itu sepenuhnya kami serahkan saja kepada Bawaslu Kota Solo untuk melakukan kajian dan pendalaman dan sebagainya. Karena kami yakin bahwa Bawaslu bekerja secara profesional,"  ungkapnya. 

Pihaknya juga siap jika sewaktu-waktu dipanggul Bawaslu terkait pelaporan tersebut. 

Disinggung bagi-bagi voucher internet gratis dari relawan Ganjar, Muchus mengaku tidak mengetahui apakah benar dari relawan atau bukan. Tetapi selama giat Ganjar di CFD, dirinya tidak melihat Ganjar membagikan voucher internet kepada masyarakat.

"Bukan inisiatif panitia, saya tidak tahu apakah itu insiatif relawan atau bukan karena relawan di Solo banyak dan yang terdaftar ada 66. Kalau benar relawan pasti akan melapor ke saya karena saya direktur relawan," pungkasnya.

Baca Juga: Jaga Kantong Suara, Ganjar Blusukan ke Purbalingga dan Banjarnegara

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya