TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.515 Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Semarang 

Satpol PP mulai beri sembako pada warga yang tertib

Petugas Satpol PP mengawasi warga yang dihukum menyapu makam. Dok Humas Pemprov Jateng

Semarang, IDN Times - Operasi yustisi atau razia protokol kesehatan COVID-19 terus dilakukan kepada warga Kota Semarang yang melanggar terutama bagi yang tidak memakai masker dan menjaga jarak. Selama sebulan terakhir Satpol PP Kota Semarang mencatat ada 1.515 pelanggar.

Baca Juga: Ikut Razia COVID-19, Personel Satpol PP di Semarang Meninggal Dunia

1. Satpol PP sudah melakukan operasi yustisi di 36 titik

Pelanggar tidak memakai masker disuruh push up dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Sebanyak ribuan pelanggar itu terjaring di 36 titik atau lokasi di Kota Semarang. Tidak hanya di titik-titik area publik, pasar, perkantoran dan kawasan wisata, razia juga dilakukan secara mobiling oleh petugas. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, dari operasi selama sebulan ini pihaknya masih menemukan warga yang tidak tertib mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Padahal hingga saat ini kasus positif di Semarang masih cukup tinggi.

‘’Seperti biasa dalam operasi razia masker petugas gabungan menghentikan sejumlah warga yang melintas. Kemudian, jika yang ketahuan tidak pakai masker kami beri sanksi sita KTP atau memberikan sanksi sosial dengan meminta pelanggar menyapu jalan atau makam,’’ ungkapnya saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

2. Tercatat 460 warga kena sanksi sita, sanksi sosial 1.055 warga, dan ditemukan 38 warga reaktif

Satpol PP Kota Semarang melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Adapun, sejauh ini operasi sudah digelar di lokasi antara lain, Relokasi Pasar Johar, Pasar Karangayu, Pasar Sampangan, Kawasan Industri Wijayakusuma, Kota Lama, Imam Bardjo, Simpang Lima, Banyumanik, Sunan Kuning. Kemudian, Jalan Pahlawan, Jalan Kyai Saleh, Jalan Imam Bonjol, dan sebagainya. Tercatat dari 1.515 pelanggar yang sita KTP ada 460 warga dan sanksi sosial 1.055 warga. 

‘’Saat operasi kami juga menggelar tes rapid bagi pelanggar di setiap lokasi, kecuali saat mobiling. Sudah 26 lokasi dari 36 lokasi yang sudah dilaksanakan tes rapid. Adapun, hingga sekarang tes rapid sudah dilakukan kepada 1.045 warga dan yang hasilnya reaktif ada 38 warga,’’ tuturnya.

Fajar menuturkan, mereka yang reaktif langsung kami bawa ke rumah isolasi di Rumdin Kota Semarang dan dilakukan tes swab. ‘’Namun, pada hasil tes swab para pelanggar yang reaktif ini hasilnya negatif COVID-19,’’ imbuhnya.

3. Operasi yustisi mulai difokuskan di kawasan dengan angka COVID-19 tinggi

Pasien positif PPU meninggal dunia (IDN Times/Istimewa)

Adapun, saat ini Satpol PP terus melakukan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 untuk menegakkan Perwal No 57 tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 di Kota Semarang. 

‘’Kami akan lebih giatkan razia di area publik khususnya saat akhir pekan. Kemudian, di kawasan zona merah yang memiliki angka positif COVID-19 tinggi,’’ kata Fajar. 

Baca Juga: Kena Razia, 25 Pemandu Karaoke Eks Gambilangu Semarang Dipulangkan 

Berita Terkini Lainnya