Ikut Razia COVID-19, Personel Satpol PP di Semarang Meninggal Dunia

Semarang, IDN Times - Seorang anggota Satpol PP berinisial S yang bertugas melakukan razia protokol kesehatan di Kota Semarang kedapatan meninggal dunia pada Kamis (8/10/2020) malam kemarin.
Petugas Satpol tersebut diketahui telah terpapar COVID-19 saat menjalankan tugasnya dan sempat menjalani perawatan intensif selama tujuh hari.
1. Jenazah personel Satpol PP dimakamkan pakai protokol kesehatan
Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang mengungkapkan petugas Satpol PP tersebut saat ini telah dimakamkan menggunakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit yang merawatnya.
"Ada petugas kita inisial S yang meninggal dunia. Sempat dirawat tujuh hari lebih. Dan meninggal dunia Kamis kemarin," katanya dalam rekaman suara yang didapat IDN Times, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law di Tugu Kartarsura, Ricuh, Mobil Satpol PP Dibakar
2. Satu anggota Satpol PP di Semarang diduga ketularan virus corona saat razia di lapangan
Editor’s picks
Pihaknya menyatakan ada dugaan seorang anggotanya yang berinisial S tersebut tertular COVID-19 saat sedang bertugas di lapangan. Sebab, dari riwayat penyakitnya, S sempat mengalami penurunan kondisi kesehatannya beberapa saat setelah bertugas.
Kemudian oleh keluarganya dibawa ke rumah sakit. Ia bilang S semasa hidupnya merupakan anggota tim Poskotis.
"Kita punya regu penindakan. Mulai regu macan, regu trail, terus ada regu poskotis. Itu yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Jadi tidak menutup kemungkinan S tertular COVID-19 saat razia di lapangan," ungkapnya.
3. Minta masyarakat tak abaikan protokol kesehatan, COVID-19 benar-benar nyata
Pihaknya berharap masyarakat jangan sekali-kali mengabaikan protokol kesehatan yang diberlakukan saat ini. Dengan kejadian meninggalnya personelnya yang terpapar COVID-19, ia menegaskan bahwa virus Corona benar-benar nyata.
"Jangan lagi mengabaikan protokol kesehatan. Patuhi aturan memakai masker dengan ketat, rajin cuci tangan dan selalu jaga jarak setiap berada di keramaian umum," jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP Setop Hukuman Masuk Peti Mati Bagi yang Tidak Pakai Masker