TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

40 Ribu Siswa Usia 17 Tahun di Semarang Belum Punya E-KTP

Lakukan perekaman dan pembuatan E-KTP

Ilustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Semarang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang mencatat, sebanyak 40 ribu siswa SMA Sederajat di Kota Semarang belum mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Padahal mereka sudah menginjak usia 17 tahun. 

Baca Juga: 3 Strategi Pemkot Semarang Bangkitkan Pariwisata Pasca Pandemik COVID

1. Senin–Kamis Dispendukcapil datang ke sekolah

Dispendukcapil Banyuwangi terus melakukan jemput bola perekaman e-KTP dengan menyasar sekolah tingkat SLTA. (Dok. Banyuwangi)

Merespons permasalahan tersebut Dispendukcapil Kota Semarang jemput bola mendatangi sekolah untuk melakukan perekaman dan pembuatan E-KTP. 

Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, melihat jumlah pelajar yang belum memiliki E-KTP itu maka pihaknya memberikan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah. 

“Jumlah ini dinamis, dari data Disdikbud Provinsi Jateng ada 40 ribu siswa yang belum punya identitas per bulan Agustus. Maka itu, setiap Senin sampai Kamis kami datang ke sekolah-sekolah. Sudah ada 12 SMA yang kami sasar,” katanya, Rabu (2/11/2022). 

2. Siswa diminta bawa kartu keluarga dan akte kelahiran

Ilustrasi Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran (www.dukcapil.slemankab.go.id)

Yudi menerangkan, program yang sama akan terus dilakukan dan menyasar sekolah lainnya di Kota Semarang. Selain itu untuk menambah cakupan, pihaknya membuka layanan akhir pekan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. 

Petugas Dispendukcapil Kota Semarang mendatangi sekolah dengan menyesuaikan jam yang sudah diatur agar tidak mengganggu jam belajar. Pada saat jam pelayanan Dispendukcapil, siswa dapat melakukan perekaman dan membuat E-KTP dengan membawa sejumlah syarat.  

‘’Kami minta siswa membawa kartu keluarga dan akta kelahiran. Tujuannya, agar tidak ada kesalahan cetak nama. Sebab, masih banyak ditemukan nama yang di kartu keluarga dan akta kelahiran berbeda. Maka itu, pedoman kami adalah akta kelahiran,’’ tuturnya. 

3. E-KTP bisa langsung jadi

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Setelah didata dan mendapat giliran foto, E-KTP akan langsung jadi. Kemudian, bagi pelajar yang belum berusia 17 tahun akan tetap dilakukan perekaman.

“Kalau sudah 17 tahun langsung jadi, kalau bahannya masih ada. Kalau belum atau hampir 17 tahun, kami rekam dulu. Nanti setelah ulang tahun ke 17 KTP-nya baru akan diberikan,” ujar Yudi.

Baca Juga: Pemkot Semarang Fokus Perbaiki 7 Kawasan Kumuh, Dana Tembus Rp1,5 T

Berita Terkini Lainnya