Ada 119 Pelanggaran Selama PPKM Darurat Semarang: Dari PKL, Mal, Kafe
Masih banyak tempat usaha buka lebih dari jam operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Satpol PP Kota Semarang mencatat ada 119 pelanggaran yang ditemukan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3--20 Juli 2021. Dari penertiban tersebut, mayoritas pelanggaran dilakukan pelaku usaha yang buka melebihi jam operasional.
Baca Juga: Swalayan Ramai Semarang Ditutup, Ada Karyawan COVID-19 Nekat Kerja
1. PKL dominasi pelanggaran saat PPKM Darurat
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan rata-rata pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL). Mereka terjaring dalam kegiatan penertiban saat PPKM Darurat.
‘’Ada 68 pelanggaran dari PKL. Selain itu, kami juga kerap menertibkan warmindo, kafe dan karaoke yang masih buka di luar jam operasional yang ditentukan dalam aturan PPKM Darurat. Mereka juga melanggar aturan karena masih melayani konsumen di tempat,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Damkar Ikut Satpol PP Semarang Semprot Warung: Mereka Emosi Kita Capek