TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 119 Pelanggaran Selama PPKM Darurat Semarang: Dari PKL, Mal, Kafe

Masih banyak tempat usaha buka lebih dari jam operasional

Ilustrasi satgas menutup toko yang buka diatas jam operasional yang ditentukan.. Dok. Satpol PP Kota Semarang.

Semarang, IDN Times - Satpol PP Kota Semarang mencatat ada 119 pelanggaran yang ditemukan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3--20 Juli 2021. Dari penertiban tersebut, mayoritas pelanggaran dilakukan pelaku usaha yang buka melebihi jam operasional.

Baca Juga: Swalayan Ramai Semarang Ditutup, Ada Karyawan COVID-19 Nekat Kerja

1. PKL dominasi pelanggaran saat PPKM Darurat

Satpol PP Kota Semarang melakukan sidak ke Mal Tentrem Semarang. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan rata-rata pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL). Mereka terjaring dalam kegiatan penertiban saat PPKM Darurat. 

‘’Ada 68 pelanggaran dari PKL. Selain itu, kami juga kerap menertibkan warmindo, kafe dan karaoke yang masih buka di luar jam operasional yang ditentukan dalam aturan PPKM Darurat. Mereka juga melanggar aturan karena masih melayani konsumen di tempat,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (23/7/2021).

2. Penertiban dilakukan sesuai SOP mulai teguran lisan hingga penutupan sementara

Swalayan Ramai Semarang ditutup karena ada karyawan positif COVID-19. (dok. Satpol PP Semarang)

Berdasarkan data Satpol PP Kota Semarang, selama penertiban 3--20 Juli 2021, ada pelanggaran di 3 mal, 20 pertokoan, 27 kafe/karaoke/rumah makan, 68 PKL, dan satu hajatan. 

Fajar mengklaim, pihaknya menertibkan sesuai dengan SOP pengenaan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat, sesuai arahan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan Wali Kota Semarang. 

‘’Bagi PKL pertama kami tegur secara lisan, kalau tetap dilanggar kami lakukan pembubaran, lalu pembongkaran hingga penyitaan KTP atau sarana usaha. Kalau mal, toko modern, kafe, restoran dan karaoke, sanksinya mulai dari teguran lisan hingga penutupan sementara,’’ jelasnya.

Baca Juga: Damkar Ikut Satpol PP Semarang Semprot Warung: Mereka Emosi Kita Capek

Berita Terkini Lainnya