TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggaran Rp1,1 Triliun Pembangunan Semarang Dialihkan Untuk COVID-19 

Fokus tangani COVID-19

Ilustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menunda semua proyek pembangunan fisik. Anggaran pembangunan daerah senilai Rp1,1 triliun yang direncanakan sebelum pandemik pun harus hilang, karena dialihkan untuk penanganan COVID-19. 

Baca Juga: Cegah Corona, Pekerja Pabrik di Semarang Disarankan Kumur Air Garam

1. Laju ekonomi di Semarang berjalan lambat selama pandemik

Ilustrasi Milenial yang berada di Hotel di London, Inggris (IDN Times/Anata)

COVID-19 juga menyebabkan perlambatan laju ekonomi di Ibu Kota Jawa Tengah. Ekonomi Semarang yang ditopang oleh sektor pariwisata harus tersendat karena sepinya hotel, restoran, hiburan dan tempat wisata. 

"Alhasil, pajak daerah yang masuk ke Pemerintah Kota Semarang pun mengalami penurunan yang sangat tajam," ungkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melalui keterangan resmi, Rabu (5/8/2020). 

Kendati demikian, lanjut dia, segala cara sedang dilakukan pemerintah untuk beradaptasi dengan tatanan baru agar perekonomian di Semarang bisa segera bangkit. Pihaknya pun meminta agar masyarakat mendukung dengan mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas. 

2. Anggaran pembangunan diprioritaskan untuk penanganan COVID-19 dan sarana umum yang mendesak

Ilustrasi pembangunan jaringan gas. ANTARA FOTO/Rahmad

"Kita sekarang ada di wilayah pandemik COVID-19, yang sebagian orang meyakini bahwa wabah ini berbahaya, tapi sebagian lain meyakini ini adalah konspirasi. Tetapi apapun alasannya, mulai Maret hingga sekarang saya melihat dengan mata kepala sendiri kondisi saudara-saudara kita yang positif bahkan sampai meninggal. Oleh karena itu jangan pernah menganggap remeh virus ini dengan tetap menerapkan SOP kesehatan,” ujar pria yang akrab disapa Hendi itu. 

Di sisi lain, dengan sisa anggaran yang ada Pemkot Semarang membuat skala prioritas dalam pemanfaatannya. Salah satunya mendahulukan pembangunan tempat ibadah dan sarana umum yang mendesak. 

Baca Juga: Maling Sapi Kurban di Semarang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya