ASN Semarang Dilarang Cuti Natal Tahun Baru, Wajib Absen Dalam Kota
Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilarang bepergian ke luar kota dan mengajukan cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aktivitas mereka dipantau secara ketat melalui aplikasi e-Disiplin.
Baca Juga: Nekat Mudik, 484 Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat, 185 ASN Dipotong TPP
1. ASN boleh cuti jika ada keperluan khusus
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya melarang para ASN cuti dan bepergian ke luar kota mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut sama dengan yang pernah diambilnya pada bulan Mei 2021 saat momen Lebaran lalu.
“Sama seperti pada libur Lebaran lalu, pada perayaan Natal dan tahun baru ini para ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan izin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” ungkapnya dalam rekaman resmi yang diterima IDN Times, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Semarang PPKM Level 3, ASN Dilarang Cuti, Tempat Isolasi Disiapkan