TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Kecelakaan di Semarang, Dishub Ungkap Kendaraan Berat Tidak KIR

Minimal uji KIR harus enam bulan sekali

(Ilistrasi) Uji KIR di Dishub Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Semarang, IDN Times - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat atau angkutan barang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Semarang. Dalam hasil temuan Dinas Perhubungan Kota Semarang ternyata masa berlaku KIR kendaraan sudah habis. 

Baca Juga: Truk Tangki Tabrak 7 Kendaraan di Semarang, Sekeluarga Meninggal

1. Pemilik truk angkutan barang diminta tertib administrasi

Penindakan truk di Tangerang ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan kepada pemilik truk angkutan barang agar bisa tertib administrasi. Namun, dari data yang dimiliki pihaknya hampir separuh kendaraan berat tidak melakukan uji KIR.

‘’Kami mencatat jumlah kendaraan berat atau angkutan barang di Semarang mencapai 633 ribu kendaraan, namun yang aktif melakukan pengujian KIR sekitar 321 kendaraan. Artinya hampir separuh kendaraan berat yang ada di Kota Semarang tidak melakukan uji KIR,’’ ungkapnya, Kamis (23/9/2021). 

Sesuai aturan yang ada uji KIR kendaraan berat harus dilakukan oleh pemilik angkutan selama enam bulan sekali. Namun, kenyataanya separuh kendaraan berat yang terdata tidak melakukan aturan tersebut. 

2. Uji KIR harus rutin dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan

(Ilustrasi) Uji KIR di Dishub Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

"Hanya separuh saja yang aktif, bisa jadi tidak lagi dioperasikan atau terdampak pandemik jadi hanya sebagian saja kendaraan para pengusaha ini dioperasikan," tuturnya.

Menurut dia, uji KIR kendaraan harus rutin dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Apalagi belum lama ini terjadi kecelakaan karambol di Sigar Bencah dan dari hasil temuan masa berlaku KIR truk tangki sudah habis. 

"KIR ini dilakukan untuk menguji kendaraan, kami juga minta perawatan misalnya servis bisa dilakukan. Dishub juga punya wewenang untuk mencabut KIR dari kendaraan jika ditemukan saat razia atau kecelakaan seperti kemarin," jelas Endro.

Sementara itu, Penguji Tingkat 5 Dishub Kota Semarang, Imam Sukoco menyampaikan,  selama pandemik ini sedikitnya ada 200 kendaraan per hari yang melakukan uji KIR di Kantor Dishub. Setiap kendaraan dipastikan dalam keadaan baik dan tidak menyalahi aturan, misalnya lampu, klakson, rem dan dimensinya pun diukur oleh petugas. 

Baca Juga: Diduga Ngantuk, Bus dari Jakarta Seruduk Truk di Gerbang Tol Semarang

Berita Terkini Lainnya