Banyak Kecelakaan di Semarang, Dishub Ungkap Kendaraan Berat Tidak KIR
Minimal uji KIR harus enam bulan sekali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat atau angkutan barang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Semarang. Dalam hasil temuan Dinas Perhubungan Kota Semarang ternyata masa berlaku KIR kendaraan sudah habis.
Baca Juga: Truk Tangki Tabrak 7 Kendaraan di Semarang, Sekeluarga Meninggal
1. Pemilik truk angkutan barang diminta tertib administrasi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan kepada pemilik truk angkutan barang agar bisa tertib administrasi. Namun, dari data yang dimiliki pihaknya hampir separuh kendaraan berat tidak melakukan uji KIR.
‘’Kami mencatat jumlah kendaraan berat atau angkutan barang di Semarang mencapai 633 ribu kendaraan, namun yang aktif melakukan pengujian KIR sekitar 321 kendaraan. Artinya hampir separuh kendaraan berat yang ada di Kota Semarang tidak melakukan uji KIR,’’ ungkapnya, Kamis (23/9/2021).
Sesuai aturan yang ada uji KIR kendaraan berat harus dilakukan oleh pemilik angkutan selama enam bulan sekali. Namun, kenyataanya separuh kendaraan berat yang terdata tidak melakukan aturan tersebut.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Bus dari Jakarta Seruduk Truk di Gerbang Tol Semarang