TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJAMSOSTEK Jateng-DIY Kenalkan Cara Bayar Iuran Lewat LinkAja 

Peserta jamsos ketenagakerjaan diimbau pakai layanan digital

Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJAMSOSTEK Pemuda Semarang (Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY)

Semarang, IDN Times - BPJAMSOSTEK mempermudah kebutuhan pembayaran iuran dan pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja. BPJAMSOSTEK Kanwil Jawa Tengah dan DIY menyosialisasikan layanan digital terbaru itu kepada calon peserta dan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Pertumbuhan Industri di Jateng Bakal Untungkan Bisnis Trucking  

1. BPJAMSOSTEK perluas layanan keuangan non tunai dengan LinkAja

Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Kerja sama yang dilakukan BPJAMSOSTEK dengan LinkAja tersebut sebagai upaya merespons era ekonomi digital seperti saat ini, sebagaimana kemudahan dalam bertransaksi merupakan salah satu fitur penting yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk peserta jaminan sosial.

Selain itu, juga menambah rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam memenuhi kebutuhan proteksi terutama di tengah ketidakpastian di masa pandemik COVID-19 ini.’’ Kami berkomitmen untuk terus memperluas akses layanan keuangan non tunai untuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja dalam keterangan resmi, Kamis (17/6/2021).

Kerja sama dengan LinkAja tersebut melengkapi pilihan kanal pendaftaran yang sebelumnya, yaitu melalui website dan aplikasi BPJSTKU. Sedangkan untuk fitur pembayaran iuran, tentunya LinkAja melengkapi pilihan kanal bayar lainnya yang terdiri dari mobile banking Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA, serta melalui aplikasi Grab dan Tokopedia.

Selain itu, terdapat kanal kerja sama lain yang dapat melayani pendaftaran dan pembayaran iuran, yakni cermati.com dan Agen 46. Sedangkan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dapat melalui Mandiri International Remittance.

2. Perlindungan jaminan sosial wajib dimiliki setiap pekerja

Para peserta BPJamsostek mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJamsostek Pemuda Semarang. (Dok. BPJamsostek Wilayah Jateng dan DIY)

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin mengatakan, perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).

‘’Oleh karena itu, kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik salah satunya dengan kemudahan akses untuk pendaftaran dan pembayaran iuran. Kemudian, dengan makin banyaknya pilihan akses itu pastinya makin mempermudah para pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial, terlebih iuran yang dibayarkan cukup terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan,’’ katanya.

Adapun, dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pekerja dapat memperoleh beragam manfaat di antaranya, jika terjadi risiko kecelakaan kerja maka akan mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

Baca Juga: Pandemik, Industri Asuransi Perkuat Infrastruktur Layanan Digital  

Berita Terkini Lainnya