Buntut Kebakaran TPA Jatibarang, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Juta
Aturan perda pengelolaan sampah kembali digalakkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang kembali menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya pada aturan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diancam dengan denda kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50 juta.
Baca Juga: Setelah Masak Nasi Goreng, Pemkot Semarang Gelar Lomba Kelola Sampah
1. Ingin tingkatkan derajat kesehatan masyarakat
Pemberlakukan aturan ini merupakan buntut dari kejadian kebakaran TPA Jatibarang dan peristiwa banjir awal tahun lalu. Peristiwa itu mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak dilakukan secara tepat.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, tujuan dari adanya perda tentang pengelolaan sampah tersebut adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang. Terlebih lagi, masalah sampah di kota ini sudah sangat kompleks.
‘’Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir. Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global,’’ ungkapnya, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Duh! 1,7 Ton Sampah Cemari Pantai Tirang Semarang, 75 Persen Plastik