TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Kebakaran TPA Jatibarang, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Juta

Aturan perda pengelolaan sampah kembali digalakkan 

Ilustrasi buang sampah di sembarang tempat (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang kembali menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya pada aturan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diancam dengan denda kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50 juta. 

Baca Juga: Setelah Masak Nasi Goreng, Pemkot Semarang Gelar Lomba Kelola Sampah

1. Ingin tingkatkan derajat kesehatan masyarakat

Ilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Pemberlakukan aturan ini merupakan buntut dari kejadian kebakaran TPA Jatibarang dan peristiwa banjir awal tahun lalu. Peristiwa itu mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak dilakukan secara tepat.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, tujuan dari adanya perda tentang pengelolaan sampah tersebut adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang. Terlebih lagi, masalah sampah di kota ini sudah sangat kompleks.

‘’Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir. Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global,’’ ungkapnya, Jumat (29/9/2023).

2. Ajak masyarakat ubah perilaku kelola dan buang sampah

Ilustrasi sampah di saluran air di Kota Semarang. (dok. Pemkot Semarang)

Maka itu, pihaknya tidak pernah bosan untuk mengajak masyarakat mengubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah agar bisa bersama-sama mencegah terjadinya banjir saat musim penghujan.

“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir. Maka imbauan kami, ayo masyarakat rubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” ujar perempuan yang akrab disapa Ita ini.

Melalui perda tersebut, pengelolaan sampah tidak lagi pada pendekatan akhir, melainkan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Hal itu meliputi pengurangan sampah dengan kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Sedangkan, kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Baca Juga: Duh! 1,7 Ton Sampah Cemari Pantai Tirang Semarang, 75 Persen Plastik 

Berita Terkini Lainnya