TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang 

Salah satunya dilarang foto bersama bapaslon

Sosialisasi netralitas ASN jelang Pilwalkot Semarang 2020. Dok. Bawaslu Kota Semarang. Dok. Bawaslu Kota Semarang

Semarang, IDN Times - Jelang kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mewanti-wanti kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Ada 16 larangan bagi ASN selama masa kampanye yang dimulai 26 September 2020.  

Baca Juga: KPU Tetapkan DPS di Pilwalkot Semarang 2020 Capai 1.180.211 Jiwa 

1. SKB Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu jadi dasar pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan ada yang perlu diperhatikan oleh ASN dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu No 05/2020, No 800-2836/2020, No 167/KEP/2020, No 6/SKB/KASN/9/2020 tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020. Ketentuan ini untuk menjadi pedoman dalam menjalankan tugas jabatannya agar tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi tidak netral. 

“Perlu diperhatikan dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa sudah diputuskan bersama terkait dengan Pembentukan Satgas pengawasan netralitas ASN untuk melakukan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta mengikat pada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal menindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” ungkapnya melalui keterangan resmi saat melakukan Apel Kebangsaan dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Netralitas ASN di halaman Kecamatan Tembalang, Senin (21/9/2020).

2. Ada 16 larangan bagi ASN selama masa kampanye Pilwalkot Semarang 2020

Para ASN saat diberi pengarahan oleh Bawaslu Kota Semarang. Dok Humas Bawaslu Kota Semarang

Dalam SKB tentang Netralitas ASN yang diterbitkan oleh BKN, Men PAN-RB, Mendagri, KASN, dan Bawaslu RI itu ada 16 larangan bagi ASN selama masa kampanye pilkada berlangsung.

Adapun, yang harus dihindari agar tidak melanggar netralitas di antaranya kampanye/sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi bakal pasangan calon (bapaslon) atau calon peserta pilkada, foto bersama bapaslon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. 

3. ASN dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau paslon

Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bapaslon/paslon, menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut, dan mengerahkan PNS/orang lain serta menggunakan fasilitas negara. 

"Hal ini sengaja kami sampaikan agar diketahui dan dipedomani nantinya apabila dalam pelaksanaan kampanye ternyata ditemukan ada dugaan ASN melanggar. Kami akan menangani pelanggaran itu serta mengkaji. Apabila tercukupi formal materiil maka kami rekomendasikan ke Komisi ASN,” kata Arief.

Baca Juga: 9 Parpol Usung Pasangan Petahana Hendi-Ita ke Pilwalkot Semarang 2020 

Berita Terkini Lainnya