Catat! Ini 16 Larangan Bagi ASN Pada Kampanye Pilwalkot Semarang
Salah satunya dilarang foto bersama bapaslon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Jelang kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mewanti-wanti kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Ada 16 larangan bagi ASN selama masa kampanye yang dimulai 26 September 2020.
Baca Juga: KPU Tetapkan DPS di Pilwalkot Semarang 2020 Capai 1.180.211 Jiwa
1. SKB Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu jadi dasar pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan ada yang perlu diperhatikan oleh ASN dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu No 05/2020, No 800-2836/2020, No 167/KEP/2020, No 6/SKB/KASN/9/2020 tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020. Ketentuan ini untuk menjadi pedoman dalam menjalankan tugas jabatannya agar tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi tidak netral.
“Perlu diperhatikan dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa sudah diputuskan bersama terkait dengan Pembentukan Satgas pengawasan netralitas ASN untuk melakukan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta mengikat pada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal menindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” ungkapnya melalui keterangan resmi saat melakukan Apel Kebangsaan dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Netralitas ASN di halaman Kecamatan Tembalang, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: 9 Parpol Usung Pasangan Petahana Hendi-Ita ke Pilwalkot Semarang 2020