TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnaker Semarang Pakai Aturan Permenaker No 18 untuk Tetapkan UMK    

Besok akan ada rapat dengan Dewan Pengupahan

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan untuk membahas upah minimum kabupaten/kota (UMK), Selasa (29/11/2022). Pada koordinasi tersebut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang akan mengimplementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perhitungan UMK Tahun 2023.

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Apindo Jateng Sebut Tak Untungkan Investasi

1. Terapkan aturan baru dari pemerintah

Buruh di Sumut menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penyesuaian nilai upah minimum kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen.  

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan baru dari pemerintah tersebut untuk menghitung dan menetapkan UMK.  

‘’Kami menggunakan aturan baru itu karena ada rumusan lain di luar PP No 36. Misalnya, upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (28/11/2022).

2. Buruh minta UMK naik 11–13 persen

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Setelah melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan, Disnaker akan menyampaikan hasilnya kepada Plt Walikota Semarang. Selanjutnya, akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan diumumkan besaran kenaikan UMK 2023 pada awal Desember mendatang.

“Kalau permintaan buruh, naiknya 11 sampai 13 persen. Tapi, naiknya berapa kita tunggu pertemuan dengan Dewan Pengupahan, dan pengesahan dari gubernur,” kata Sutrisno.

Baca Juga: Daftar Lengkap Upah Buruh UMK 2022 di 35 Kabupaten Kota Jateng, Cek!

Berita Terkini Lainnya