Disnaker Semarang Pakai Aturan Permenaker No 18 untuk Tetapkan UMK
Besok akan ada rapat dengan Dewan Pengupahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan untuk membahas upah minimum kabupaten/kota (UMK), Selasa (29/11/2022). Pada koordinasi tersebut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang akan mengimplementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perhitungan UMK Tahun 2023.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Apindo Jateng Sebut Tak Untungkan Investasi
1. Terapkan aturan baru dari pemerintah
Sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penyesuaian nilai upah minimum kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan baru dari pemerintah tersebut untuk menghitung dan menetapkan UMK.
‘’Kami menggunakan aturan baru itu karena ada rumusan lain di luar PP No 36. Misalnya, upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Daftar Lengkap Upah Buruh UMK 2022 di 35 Kabupaten Kota Jateng, Cek!